Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
2. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dari Instansi lain;
3. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan Pegawai dan digunakan sebagai dasar penggajian;
4. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan suatu satuan organisasi Negara;
5. Jabatan Struktural adalah jabatan secara jelas ada dalam struktur organisasi dan dibedakan menurut eselonisasi, mulai dari eselon IV sampai dengan eselon I;
6. Jabatan Fungsional tertentu adalah jabatan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam satu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan kepada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri;
7. Eselon adalah tingkat Jabatan Struktural yang menunjukkan tingkat kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam susunan organisasi;
8. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut BAPERJAKAT adalah Tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang, dalam pengangkatan, pemindahan perpanjangan batas usia pensiun dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah;
9. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan/atau memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10. Pola Persyaratan Jabatan adalah suatu pola yang berisi rangkuman persyaratan umum dan khusus bagi jabatan struktural di jajaran Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
11. Usia adalah usia maksimal seseorang yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2002;
12. Masa kerja adalah masa pengabdian Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
13. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
14. Prestasi kerja adalah suatu sistem kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat;
15. Sarjana adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang Strata 1, Pasca Sarjana dan/atau Program Doktor;
16. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan adalah pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan struktural;
17. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan dan telah menduduki jabatan fungsional;
18. Pendidikan dan Pelatihan Teknis adalah pendidikan dan pelatihan ketrampilan atau penguasaan pengetahuan di bidang teknis tertentu kepada Pegawai Negeri Sipil, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
