Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN SATU PASANGAN CALON
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pasangan Calon adalah warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
3. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon, selanjutnya disebut Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon, adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
4. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas
dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6a. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
6b. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
6c. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara.
6d. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya
Pemungutan Suara untuk Pemilihan.
7. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.
8. Debat Publik dalam Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, selanjutnya disebut Debat Publik, adalah metode Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk pemaparan visi dan misi Pasangan Calon yang dipandu oleh moderator dan dilakukan pendalaman materi oleh panelis.
8a. Saksi Pasangan Calon yang selanjutnya disebut Saksi adalah seseorang yang mendapat surat mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
8b. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
9. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Bagian Kedua BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto Pasangan Calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
(2) Desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih;
b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan;
c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon;
d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. dihapus; dan
f. dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang desain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.
(4) Selain surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur mengenai perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan.
4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, dan surat suara telah selesai dicetak, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengadakan pencetakan surat suara untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon.
5. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Peserta rapat pemungutan suara dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon, terdiri atas:
a. KPPS;
b. Pemilih;
c. Saksi;
d. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
e. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
(2) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemantau Pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(3) Pendaftaran dan akreditasi pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai Sosialisasi, Pendidikan
Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan.
(4) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditempatkan di dalam TPS.
(5) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang.
(6) KPPS menyiapkan tempat duduk bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berhak menerima:
a. salinan Daftar Pemilih Tetap; dan
b. formulir Model C.Hasil Salinan-KWK.
Pasal 17
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) huruf d dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara dan/atau selisih penghitungan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Saksi dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri yang hadir pada rapat pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta Pemilihan atau kolom kosong.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pemberian suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada:
a. kolom yang memuat foto atau nama Pasangan Calon; atau
b. kolom kosong yang tidak bergambar.
7. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Daftar Pasangan Calon dalam Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon memuat:
a. nomor urut, foto, nama, serta visi dan misi Pasangan Calon; dan
b. kolom kosong yang tidak bergambar.
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah, dan Pasal 19 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Surat Suara untuk Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan sah, apabila:
a. ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. diberi tanda coblos pada kolom yang memuat foto atau nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
(2) Tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
a. tanda coblos pada kolom atau pada garis kolom yang memuat foto atau nama Pasangan Calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk
Pasangan Calon; atau
b. tanda coblos pada kolom kosong yang tidak bergambar atau pada garis kotak kolom kosong yang tidak bergambar, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong yang tidak bergambar.
(3) Dihapus.
9. Di antara ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Setelah penghitungan suara di TPS selesai, KPPS memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara berupa formulir Model C.Hasil Salinan-KWK yang telah ditandatangani kepada:
a. Saksi;
b. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
c. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, pada Hari pemungutan suara.
(2) Dalam hal Saksi atau Pemantau Pemilihan Dalam Negeri tidak hadir dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, formulir Model C.Hasil Salinan-KWK dapat diperoleh dari PPS.
10. Di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 21B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Peserta rapat rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon, terdiri atas:
a. rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan:
1. PPK;
2. PPS;
3. Saksi;
4. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
5. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
b. rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota:
1. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
2. PPK;
3. Saksi;
4. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
5. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
c. rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi:
1. KPU Provinsi/KIP Aceh;
2. KPU/KIP Kabupaten/Kota;
3. Saksi;
4. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
5. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi.
(2) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4 ditempatkan di dalam tempat rapat rekapitulasi penghitungan suara.
(3) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat berada di dalam tempat rapat rekapitulasi penghitungan suara berjumlah 1 (satu) orang.
(4) PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan tingkatannya menyiapkan tempat duduk bagi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4, berhak mendapatkan
salinan berita acara rekapitulasi penghitungan suara berupa:
a. salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan;
b. formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota;
dan
c. salinan formulir Model D.Hasil Provinsi-KWK untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
(6) PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh sesuai dengan tingkatannya memberikan
berita acara rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. Saksi;
b. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan
c. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 21
Dalam rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon, Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada:
a. PPK, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota; dan
c. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
11. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Formulir yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan dan Peraturan KPU yang mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
