Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Komisi Pemilihan Umum
yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu di daerah provinsi.
4. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan ..
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di daerah kabupaten/kota.
6. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
9. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
10. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih.
11. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap
Tempat Pemungutan Suara.
12. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah provinsi.
14. Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah daerah kabupaten/kota.
15. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
16. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
17. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun namun sudah kawin atau sudah pernah kawin.
18. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu dan daftar Pemilih pada Pemilu atau Pemilihan terakhir.
19. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran DPS.
20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
21. Hari adalah hari kalender.
