(1) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang melaksanakan tugasnya secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
b. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang melaksanakan tugasnya tidak secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
c. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU pengganti antarwaktu yang melaksanakan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya setelah selesainya tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sejak pelantikan oleh
sampai dengan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu
dan Wakil
tahun 2004 dimulai.
(2) Ketua KPU Provinsi dan Anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi :
a. Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang melaksanakan tugasnya secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
b. Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang melaksanakan tugasnya tidak secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
c. Ketua dan Anggota KPU Provinsi pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
d. Ketua dan Anggota KPU Provinsi pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya setelah selesainya tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
e. Ketua dan Anggota KPU Provinsi yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sejak pelantikan oleh
sampai dengan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu
dan Wakil
tahun 2004 dimulai.
(3) Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi :
a. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugasnya secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
b. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugasnya tidak secara penuh dalam satu periode keanggotaan pada penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
c. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
d. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya setelah selesainya tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, www.djpp.kemenkumham.go.id
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004;
e. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sejak pelantikan oleh PRESIDEN sampai dengan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2004 dimulai.