Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir.
3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud
dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain.
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
9. Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
10. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
11. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
12. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
13. Pengawas Pemilihan Lapangan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa/kelurahan atau sebutan lain.
14. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang selanjutnya disingkat PPDP, adalah petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih.
15. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
16. Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
17. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
18. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan, yang selanjutnya disingkat DP4, adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan.
19. Daftar Pemilih Sementara, yang selanjutnya disingkat DPS, adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum atau pemilihan terakhir dengan mempertimbangkan DP4.
20. Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disingkat DPT, adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
21. Dihapus.
22. Daftar Pemilih Tambahan, yang selanjutnya disingkat DPTb, adalah daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
23. Daftar Pemilih Pindahan, yang selanjutnya disingkat DPPh, adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah
terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain.
24. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
25. Sistem Informasi Data Pemilih adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih.
26. Pencocokan dan Penelitian, yang selanjutnya disebut Coklit, adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam pemutakhiran data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
27. Dihapus.
28. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
29. Hari adalah hari kalender.
30. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat yang menerangkan bahwa Pemilih telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
