Kegiatan Tahapan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi :
a. Pemutakhiran data dan daftar pemilih, dengan rincian :
1. pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4);
2. penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah;
3. penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dan PPDP yang dilakukan secara berjenjang;
4. pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP;
5. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
6. perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
7. pencatatan data pemilih tambahan;
8. penetapan Daftar Pemilih Tambahan;
9. pengumuman Daftar Pemilih Tambahan;
10. pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS;
11. penyampaian Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih perbaikan/tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU oleh PPS;
12. penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan, dan kelurahan/desa dalam wikayah Kabupaten/Kota;
13. pembuatan kartu pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota;
14. penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon oleh KPPS; dan
15. penyampaian Kartu Pemilih oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS.
b. Pencalonan.
1. Pengumuman dan/atau penyerahan dokumen dukungan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain berisi :
a. jadwal penyerahan dokumen dukungan dan kesempatan perbaikan jumlah dan sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan;
b. jadwal waktu pendaftaran pasangan calon;
c. jumlah kursi dan jumlah suara perolehan suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik;
d. jumlah dan sebaran dukungan paling rendah untuk pasangan calon perseorangan;
e. format dan jumlah rangkap daftar rekapitulasi dukungan bagi calon perseorangan;
f. jadwal waktu paling lama penyerahan dukungan oleh calon perseorangan kepada PPS; dan
g. verifikasi dukungan calon perseorangan oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau KPU Provinsi.
2. Penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan dalam 3 (tiga) rangkap kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan. Dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS dalam pelaksanaan proses verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
3. Kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi jumlah dukungan paling rendah dan/atau sebaran dukungan dalam masa pendaftaran dan/atau penyerahan dukungan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk calon perseorangan;
4. Pemberitahuan/penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan kepada PPS oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan;
5. Verifikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk calon perseorangan;
6. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK untuk calon perseorangan;
7. Verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk calon perseorangan;
8. Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan;
9. Penelitian dan pemberitahuan hasil penelitian pemenuhan syarat calon termasuk penelitian penambahan dukungan calon perseorangan yang jumlahnya menjadi kurang dari jumlah dukungan paling rendah akibat verifikasi PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau KPU Provinsi dibantu PPS dan PPK;
10. Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon, kecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang;
11. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani Pasangan Calon oleh Tim dokter pemeriksa khusus kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
12. Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan; dan
13. Penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan calon.
c. Pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU, dengan kegiatan :
1. Penyusunan dan penetapan jenis barang dan jasa serta jadwal pendistribusian surat suara dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
2. Proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
3. Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
dan
4. Penerimaan surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
d. Kampanye.
1. Pertemuan peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tentang pelaksanaan kampanye;
2. Kampanye;
3. Pembersihan atribut dan alat peraga kampanye; dan
4. Masa Tenang;
e. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
1. Persiapan.
a) pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah;
b) pembentukan KPPS dan bimbingan teknis serta sosialisasi;
c) penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Saksi pasangan calon;
d) pengumuman dan pemberitahuan tempat, hari, dan waktu pemungutan suara di TPS; dan e) penyiapan TPS.
2. Pelaksanaan.
Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, meliputi :
a) penyusunan dan penyampaian sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada PPK melalui PPS;
b) pengumuman hasil penghitungan suara dan penyampaian kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS kepada PPK melalui PPS;
c) penyusunan dan penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
d) penyusunan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota serta penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Kabupaten/Kota; dan e) penyusunan dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi serta penetapan pasangan calon terpilih untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi.
f. Penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan pasangan calon terpilih.