Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilukada adalah pemilihan umum untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi, DPRA, DPRP, DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh selanjutnya disingkat KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
4. Partai politik adalah partai politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir.
5. Partai politik lokal adalah partai politik lokal Aceh.
6. Gabungan partai politik adalah gabungan dua atau lebih partai politik nasional, atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD terakhir, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
7. Pimpinan partai politik adalah Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan.
8. Pasangan calon perseorangan adalah peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG.
9. Tim kampanye adalah tim pelaksana kampanye yang dibentuk oleh bakal pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau oleh bakal pasangan calon perseorangan yang susunan nama-namanya didaftarkan ke KPU Provinsi atau KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon, yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
10. Penelitian administrasi berkenaan dengan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemeriksaan terhadap bukti tertulis yang
berkaitan dengan keabsahan pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
11. Penelitian faktual berkenaan dengan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan adalah penelitian terhadap keabsahan dan kebenaran dukungan seseorang kepada bakal pasangan calon perseorangan.
12. Hari adalah hari kalender.
