Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir.
3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud
dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
8. Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh
wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
9. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
10. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
11. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.
12. Pengawas Pemilihan Lapangan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan.
13. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 14. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
15. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau para Ketua dan para Sekretaris Gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.
16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
17. Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon, adalah warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
18. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
19. Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat.
19a. Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
20. Dihapus.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan hak asasi manusia.
22. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan huruf f, huruf o, dan huruf s ayat (1) Pasal 4 diubah, di antara huruf o dan huruf p disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf o1 sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
