Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
yang selanjutnya disingkat DPR adalah lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Mahkamah Agung Republik INDONESIA adalah lembaga negara yang berwenang mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG, dan mempunyai wewenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945
4. Masyarakat adalah semua komunitas atau kelompok di luar Pemerintah dan Mahkamah Agung.
5. Profesi Hukum adalah bidang pekerjaan seseorang yang dilandasi pendidikan keahlian di bidang hukum atau perundang-undangan, antara lain, advokat, penasihat hukum, notaris, penegak hukum, akademisi dalam bidang hukum, dan pegawai yang berkecimpung di bidang hukum atau peraturan perundang-undangan.
6. Putusan adalah karya profesi yang dibuat oleh calon hakim agung pada saat menjadi ketua atau anggota majelis hakim tingkat pertama dan/atau tingkat banding.
7. Tuntutan adalah karya profesi yang dibuat oleh calon hakim agung pada saat menjalankan profesi sebagai jaksa penuntut umum.
8. Gugatan/Pembelaan adalah karya profesi yang dibuat oleh calon hakim agung pada saat menjalankan profesi sebagai advokat.
9. Publikasi Ilmiah adalah karya profesi yang dibuat oleh calon hakim agung dalam bentuk jurnal/buku/artikel/makalah dan/atau tulisan lain yang telah dipublikasikan kepada Masyarakat.
10. Uji Kelayakan Calon Hakim Agung yang selanjutnya disebut Uji Kelayakan adalah rangkaian kegiatan seleksi kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
11. Tim Teknis adalah perseorangan atau lembaga yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan keahliannya untuk membantu melaksanakan seleksi calon hakim agung.
12. Sistem Kamar adalah mekanisme seleksi yang didasarkan pada pilihan kamar peradilan perdata, pidana, agama, tata usaha negara dan militer.
13. Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim yang selanjutnya disingkat KEPPH adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
14. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Anggota Komisi Yudisial yang merupakan alat kelengkapan Komisi Yudisial untuk mengambil putusan terkait dengan seleksi calon hakim agung.
15. Hari adalah hari kerja.
