Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI DI MAHKAMAH AGUNG

PERATURAN_KY No. 3 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan: 1. Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung. 2. Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah pendaftar yang mengikuti proses Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung. 3. Komisi Yudisial Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Mahkamah Agung Republik INDONESIA adalah lembaga negara yang berwenang mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG, dan mempunyai wewenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 6. Pendaftaran adalah rangkaian kegiatan Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor mulai dari pengumuman sampai dengan penerimaan pendaftaran Calon Hakim ad hoc Tipikor. 7. Seleksi Administrasi adalah rangkaian kegiatan Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor untuk melakukan verifikasi dan meneliti berkas Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor. 8. Uji Kelayakan adalah rangkaian kegiatan Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor untuk mengukur, menilai, dan menentukan kelayakan kualitas, kesehatan, dan kepribadian Calon Hakim ad hoc Tipikor. 9. Tim teknis adalah perseorangan atau lembaga yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan keahliannya untuk membantu melaksanakan Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor. 10. Penetapan Kelulusan adalah penentuan kelulusan akhir Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor untuk MENETAPKAN Calon Hakim ad hoc Tipikor yang akan disampaikan kepada DPR. 11. Penyampaian Usulan kepada DPR adalah penyampaian hasil Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor kepada DPR. 12. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Anggota Komisi Yudisial yang merupakan alat kelengkapan Komisi Yudisial untuk mengambil keputusan terkait Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor. 13. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang selanjutnya disingkat KEPPH adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 14. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Seleksi hakim ad hoc tipikor dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel.

Pasal 3

Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor dilaksanakan melalui: a. Pendaftaran; b. Seleksi Administrasi; c. Uji Kelayakan; d. Penetapan Kelulusan; dan e. Penyampaian Usulan kepada DPR.

Pasal 4

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan cara mengumumkan Pendaftaran Calon Hakim ad hoc Tipikor. (2) Pengumuman Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Komisi Yudisial paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim ad hoc tipikor dari Mahkamah Agung. (3) Pengumuman Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disertai dengan tenggat waktu Pendaftaran Calon Hakim ad hoc Tipikor. (4) Tenggat waktu Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 15 (lima belas) hari sejak pengumuman. (5) Selama tenggat waktu Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komisi Yudisial menerima Pendaftaran Calon Hakim ad hoc Tipikor.

Pasal 5

(1) Pendaftar Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat rohani dan jasmani; d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; e. berumur paling sedikit 50 (lima puluh) tahun; f. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; g. bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; h. tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; i. melaporkan harta kekayaannya kepada KPK; j. bersedia mengikuti pelatihan sebagai hakim tindak pidana korupsi; dan k. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi. (2) Pendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku); c. surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah; d. fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. surat pernyataan berpengalaman dalam bidang hukum sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun; f. surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; g. surat rekomendasi minimal dari 3 (tiga) orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas dan reputasi; h. surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik; i. tanda terima peyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Model KPK-A dan Model KPK-B dari KPK; j. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; k. surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi; l. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi; m. pas foto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (berwarna).

Pasal 6

(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi. (2) Hasil verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui Rapat Pleno. (3) Keputusan kelulusan Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa pendaftaran. (4) Calon Hakim ad hoc Tipikor yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kualitas. (5) Keputusan kelulusan Seleksi Administrasi tidak dapat diganggu gugat. (6) Dalam hal Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengikuti Seleksi Kualitas, dinyatakan gugur. (7) Ketentuan mengenai Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 7

(1) Komisi Yudisial wajib mengumumkan permintaan informasi atau pendapat masyarakat terhadap Calon Hakim ad hoc Tipikor yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (2) Pengumuman permintaan informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi. (3) Pemberian informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diumumkan. (4) Informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima Komisi Yudisial setelah Calon Hakim ad hoc Tipikor diusulkan kepada DPR, akan diteruskan kepada DPR.

Pasal 8

(1) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk menentukan kelayakan Calon Hakim ad hoc Tipikor. (2) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. seleksi kualitas; b. seleksi kesehatan dan kepribadian; dan c. wawancara. (3) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah pengumuman seleksi administrasi. (4) Ketentuan mengenai Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Komisi Yudisial dapat membentuk Tim Teknis. (2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Teknis seleksi kualitas, Tim Teknis pemeriksa kesehatan, dan Tim Teknis profile assessment (penilaian kepribadian). (3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pelaksanaan Uji Kelayakan Calon Hakim ad hoc Tipikor menyusun instrumen, menguji dan/atau menilai hasil Uji Kelayakan calon hakim ad hoc tipikor sesuai keahlian masing-masing.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Komisi Yudisial dapat membentuk tim asistensi. (2) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu pelaksanaan Uji Kelayakan.

Pasal 11

(1) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat keilmuan dan keahlian calon hakim ad hoc tipikor. (2) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tes obyektif; b. pembuatan karya tulis di tempat; c. studi kasus KEPPH; dan d. studi kasus hukum.

Pasal 12

(1) Penilaian seleksi kualitas dilakukan dengan menggabungkan nilai tes obyektif, karya tulis, studi kasus KEPPH, dan studi kasus hukum. (2) Penentuan kelulusan seleksi kualitas dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan. (3) Calon Hakim ad hoc Tipikor yang memperoleh nilai diatas batas nilai minimum kelulusan dinyatakan lulus seleksi kualitas. (4) Hasil kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan melalui Rapat Pleno. (5) Keputusan kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan kepada masyarakat. (6) Calon Hakim ad hoc Tipikor yang dinyatakan lulus seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian. (7) Keputusan kelulusan seleksi kualitas tidak dapat diganggu gugat. (8) Dalam hal Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur. (9) Ketentuan mengenai Seleksi Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 13

(1) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui, mengukur dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian calon hakim ad hoc tipikor. (2) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kesehatan; b. profile assessment (penilaian kepribadian); dan c. rekam jejak.

Pasal 14

(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menilai kesehatan rohani dan jasmani peserta seleksi calon hakim ad hoc tipikor. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial.

Pasal 15

(1) Profile assessment (penilaian kepribadian) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengukur dan menilai kepribadian calon hakim ad hoc tipikor. (2) Profile assessment (penilaian kepribadian) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis profile assessment (penilaian kepribadian) yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial.

Pasal 16

(1) Rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 huruf c dilakukan untuk meneliti informasi atau pendapat masyarakat, menelusuri kewajaran harta kekayaan, dan mengetahui reputasi Calon Hakim ad hoc Tipikor. (2) Rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerimaan informasi atau pendapat masyarakat, analisis LHKPN dan investigasi. (3) Pelaksanaan penelitian atas informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya waktu pemberian informasi atau pendapat masyarakat.

Pasal 17

Komisi Yudisial melakukan klarifikasi terhadap hasil penerimaan informasi atau pendapat masyarakat, analisis LHKPN, dan investigasi.

Pasal 18

(1) Penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan kesehatan, profile assessment (penilaian kepribadian), dan hasil rekam jejak. (2) Hasil kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian diputuskan melalui Rapat Pleno. (3) Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat. (4) Calon Hakim ad hoc Tipikor yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti wawancara. (5) Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian tidak dapat diganggu gugat. (6) Dalam hal Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengikuti seleksi wawancara dinyatakan gugur. (7) Ketentuan mengenai seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan secara terbuka untuk menilai: a. visi, misi, dan komitmen; b. kenegarawanan; c. integritas; d. hukum acara pidana dan teknis peradilan; dan e. hukum materiil terkait tindak pidana korupsi. (2) Penilaian wawancara dilakukan dengan mengakumulasi nilai dari materi yang diujikan. (3) Penentuan kelulusan wawancara dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan. (4) Hasil kelulusan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan melalui Rapat Pleno. (5) Keputusan kelulusan wawancara tidak dapat diganggu gugat. (6) Dalam hal terdapat informasi baru terkait kesusilaan, wawancara dilakukan secara tertutup. (7) Ketentuan mengenai pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 20

(1) Penetapan Kelulusan Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan cara memilih Calon Hakim ad hoc Tipikor yang sudah dinyatakan lulus wawancara. (2) Penetapan kelulusan Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. (3) Penetapan Kelulusan Calon Hakim ad hoc Tipikor tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 21

(1) Penetapan Kelulusan Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota Komisi Yudisial secara musyawarah mufakat. (2) Dalam hal Rapat Pleno belum dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka rapat dapat ditunda 1 (satu) kali atau paling lambat 3 (tiga) hari. (3) Dalam hal Rapat Pleno ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial. (4) Dalam hal pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.

Pasal 22

(1) Penyampaian usulan Calon Hakim ad hoc Tipikor kepada DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan sesuai dengan lowongan jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi. (2) Penyampaian usulan Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak berakhirnya Uji Kelayakan. (3) Penyampaian usulan Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dengan melampirkan laporan pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan kelulusan. (4) Surat penyampaian usulan Calon Hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada PRESIDEN.

Pasal 23

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MARADAMAN HARAHAP Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, WIDODO EKATJAHJANA