Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Seleksi Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc HI adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung.
2. Calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Calon Hakim ad hoc HI adalah pendaftar yang mengikuti proses Seleksi Calon Hakim ad hoc HI di Mahkamah Agung.
3. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat DPR adalah lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Mahkamah Agung Republik INDONESIA adalah lembaga negara yang berwenang mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG, dan mempunyai wewenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945
6. Pendaftaran adalah rangkaian kegiatan Seleksi Calon Hakim ad hoc HI mulai dari pengumuman sampai dengan penerimaan pendaftaran Calon Hakim ad hoc HI.
7. Seleksi Administrasi adalah rangkaian kegiatan Seleksi Calon Hakim ad hoc HI untuk melakukan verifikasi dan meneliti berkas Seleksi Calon Hakim ad hoc HI.
8. Uji Kelayakan adalah rangkaian kegiatan Seleksi Calon Hakim ad hoc HI untuk mengukur, menilai, dan menentukan kelayakan kualitas, kesehatan, dan kepribadian Calon Hakim ad hoc HI.
9. Tim Teknis adalah perseorangan atau lembaga yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan keahliannya untuk membantu melaksanakan Seleksi Calon Hakim ad hoc HI.
10. Penetapan Kelulusan adalah penentuan kelulusan akhir Seleksi Calon Hakim ad hoc HI untuk MENETAPKAN Calon Hakim ad hoc HI yang akan disampaikan kepada DPR.
11. Penyampaian Usulan kepada DPR adalah penyampaian hasil Seleksi Calon Hakim ad hoc HI kepada DPR.
12. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Anggota Komisi Yudisial yang merupakan alat kelengkapan Komisi Yudisial untuk mengambil keputusan terkait Seleksi Calon Hakim ad hoc HI.
13. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang selanjutnya disingkat KEPPH adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
14. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Seleksi hakim ad hoc HI dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel.
Pasal 3
Seleksi Calon Hakim ad hoc HI dilaksanakan melalui:
a. Pendaftaran;
b. Seleksi Administrasi;
c. Uji Kelayakan;
d. Penetapan Kelulusan; dan
e. Penyampaian Usulan kepada DPR.
Pasal 4
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan cara mengumumkan Pendaftaran Calon Hakim ad hoc HI.
(2) Pengumuman Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Komisi Yudisial paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim ad hoc HI dari Mahkamah Agung.
(3) Pengumuman Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan tenggat waktu Pendaftaran Calon Hakim ad hoc HI.
(4) Tenggat waktu Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 15 (lima belas) hari sejak pengumuman.
(5) Selama tenggat waktu Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komisi Yudisial menerima Pendaftaran Calon Hakim ad hoc HI.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengikuti Seleksi Calon Hakim ad hoc HI, Calon Hakim ad hoc HI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
e. sehat rohani dan jasmani sesuai dengan keterangan dokter pemerintah;
f. berwibawa, bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi dan berkelakuan tidak tercela;
g. berpendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-1) Sarjana Hukum;
h. berpengalaman di bidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
i. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j. tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
k. melaporkan harta kekayaannya kepada KPK; dan
l. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc HI.
(2) Calon Hakim ad hoc HI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. surat pendaftaran Calon Hakim ad hoc HI di Mahkamah Agung;
b. pengusulan oleh organisasi buruh dan/atau organisasi pengusaha INDONESIA;
c. Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku);
e. surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah;
f. fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
g. surat pernyataan berpengalaman dalam bidang hubungan industrial paling singkat 5 (lima) tahun;
h. surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. surat rekomendasi minimal dari 3 (tiga) orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas dan reputasi;
j. surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
k. tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Model KPK-A dan Model KPK-B dari KPK;
l. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
m. Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc Hubungan Industrial; dan
n. pas foto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (empat kali enam) berwarna.
Pasal 6
(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi.
(2) Hasil verifikasi dan penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui Rapat Pleno.
(3) Keputusan kelulusan Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya masa pendaftaran.
(4) Calon Hakim ad hoc HI yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kualitas.
(5) Keputusan kelulusan Seleksi Administrasi tidak dapat diganggu gugat.
(6) Dalam hal Calon Hakim ad hoc HI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengikuti Seleksi Kualitas, dinyatakan gugur.
(7) Ketentuan mengenai Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
Pasal 7
(1) Komisi Yudisial wajib mengumumkan permintaan informasi atau pendapat masyarakat terhadap Calon Hakim ad hoc HI yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
(2) Pengumuman permintaan informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi.
(3) Pemberian informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diumumkan.
(4) Informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima Komisi Yudisial setelah Calon Hakim ad hoc HI diusulkan kepada DPR, akan diteruskan kepada DPR.
Pasal 8
(1) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk menentukan kelayakan Calon Hakim ad hoc HI.
(2) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. seleksi kualitas;
b. seleksi kesehatan dan kepribadian; dan
c. wawancara.
(3) Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah pengumuman seleksi administrasi.
(4) Ketentuan mengenai Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Komisi Yudisial dapat membentuk Tim Teknis.
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Teknis seleksi kualitas, Tim Teknis pemeriksa kesehatan, dan Tim Teknis profile assessment (penilaian kepribadian).
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pelaksanaan Uji Kelayakan Calon Hakim ad hoc HI menyusun instrumen, menguji dan/atau menilai hasil Uji Kelayakan calon hakim ad hoc HI sesuai dengan keahlian masing-masing.
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan Uji Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Komisi Yudisial dapat membentuk tim asistensi.
(2) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu pelaksanaan Uji Kelayakan.
Pasal 11
(1) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat keilmuan dan keahlian calon hakim ad hoc HI.
(2) Seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tes obyektif;
b. pembuatan karya tulis di tempat;
c. studi kasus KEPPH; dan
d. studi kasus hukum.
Pasal 12
(1) Penilaian seleksi kualitas dilakukan dengan menggabungkan nilai tes obyektif, pembuatan karya tulis di tempat, studi kasus KEPPH, dan studi kasus hukum.
(2) Penentuan kelulusan seleksi kualitas dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan.
(3) Calon Hakim ad hoc HI yang memperoleh nilai di atas batas nilai minimum kelulusan dinyatakan lulus seleksi kualitas.
(4) Hasil kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan melalui Rapat Pleno.
(5) Hasil kelulusan seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan kepada masyarakat.
(6) Calon Hakim ad hoc HI yang dinyatakan lulus seleksi kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.
(7) Keputusan kelulusan seleksi kualitas tidak dapat diganggu gugat.
(8) Dalam hal Calon Hakim ad hoc HI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur.
(9) Ketentuan mengenai Seleksi Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
Pasal 13
(1) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui, mengukur dan menilai kelayakan kesehatan dan kepribadian Calon Hakim ad hoc HI.
(2) Seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan kesehatan;
b. profile assessment (penilaian kepribadian); dan
c. rekam jejak.
Pasal 14
(1) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menilai kesehatan rohani dan jasmani peserta seleksi calon hakim ad hoc HI.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial.
Pasal 15
(1) Profile assessment (penilaian kepribadian) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengukur dan menilai kepribadian calon hakim ad hoc HI.
(2) Profile assessment (penilaian kepribadian) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis profile assessment (penilaian kepribadian) yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial.
Pasal 16
(1) Rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 huruf c dilakukan untuk meneliti informasi atau pendapat masyarakat, menelusuri kewajaran harta kekayaan, dan mengetahui reputasi Calon Hakim ad hoc HI.
(2) Rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerimaan informasi atau pendapat masyarakat, analisis LHKPN dan investigasi.
(3) Pelaksanaan penelitian atas informasi atau pendapat masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya waktu pemberian informasi atau pendapat masyarakat.
Pasal 17
Komisi Yudisial melakukan klarifikasi terhadap hasil penerimaan informasi atau pendapat masyarakat, analisis LHKPN, dan investigasi.
Pasal 18
(1) Penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan kesehatan,
profile assessment (penilaian kepribadian), dan hasil rekam jejak.
(2) Hasil kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian diputuskan melalui Rapat Pleno.
(3) Hasil kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan kepada masyarakat.
(4) Calon Hakim ad hoc HI yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian berhak mengikuti wawancara.
(5) Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian tidak dapat diganggu gugat.
(6) Dalam hal Calon Hakim ad hoc HI sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak mengikuti seleksi wawancara dinyatakan gugur.
(7) Ketentuan mengenai seleksi kesehatan dan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilakukan secara terbuka untuk menilai:
a. visi, misi, dan komitmen;
b. kenegarawanan;
c. integritas;
d. hukum acara perdata dan teknis peradilan; dan
e. hukum materiil terkait hubungan industrial.
(2) Penilaian wawancara dilakukan dengan mengakumulasi nilai dari materi yang diujikan.
(3) Penentuan kelulusan wawancara dilakukan dengan MENETAPKAN batas nilai minimum kelulusan.
(4) Hasil kelulusan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan melalui Rapat Pleno.
(5) Keputusan kelulusan wawancara tidak dapat diganggu gugat.
(6) Dalam hal terdapat informasi baru terkait kesusilaan, wawancara dilakukan secara tertutup.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perturan Komisi Yudisial ini.
Pasal 20
(1) Penetapan Kelulusan Calon Hakim ad hoc HI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan cara memilih Calon Hakim ad hoc HI yang sudah dinyatakan lulus wawancara.
(2) Penetapan kelulusan Calon Hakim ad hoc HI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.
(3) Penetapan Kelulusan Calon Hakim ad hoc HI tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 21
(1) Penetapan Kelulusan Calon Hakim ad hoc HI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota Komisi Yudisial secara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal Rapat Pleno belum dapat dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penundaan 3 (tiga) kali bertutut-turut dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
(3) Dalam hal Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum dapat dilaksanakan, pengambilan keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang Anggota
Komisi Yudisial.
(4) Dalam hal pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 22
(1) Penyampaian usulan Calon Hakim ad hoc HI kepada DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dilakukan sesuai dengan lowongan jabatan hakim ad hoc hubungan industrial.
(2) Penyampaian usulan Calon Hakim ad hoc HI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak berakhirnya Uji Kelayakan.
(3) Penyampaian usulan Calon Hakim ad hoc HI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dengan melampirkan laporan pelaksanaan kegiatan dan pertimbangan kelulusan.
(4) Surat penyampaian usulan Calon Hakim ad hoc HI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada PRESIDEN.
Pasal 23
Nominator Calon Hakim ad hoc HI yang telah mengikuti seleksi di Kementerian Ketenagakerjaan sebelum Peraturan Komisi ini berlaku, dinyatakan telah melalui tahapan administrasi dan tes obyektif serta berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Pasal 24
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2016
KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIDUL FITRICIADA AZHARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
