Dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini yang dimaksud dengan :
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara LAN dan pengguna informasi publik LAN yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Uji Konsekuensi adalah pertimbangan dengan seksama dan penuh ketelitian tentang dampak atau akibat yang timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik apabila suatu informasi dibuka dan/atau diakses oleh publik yang dituangkan dalam bentuk alasan pengecualian.
5. Uji Kepentingan Publik adalah pertimbangan dengan seksama dan penuh ketelitian tentang adanya kepentingan publik yang lebih besar yang harus dilindungi dengan membuka atau menutup suatu informasi publik.
6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut dengan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungannya dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. PPID LAN terdiri atas PPID LAN Pusat dan PPID LAN Daerah dan PPID LAN STIA LAN. PPID LAN ditetapkan dengan Keputusan Kepala LAN.
7. Atasan PPID adalah Sekretaris Utama LAN yang berwenang serta bertanggung jawab atas keputusan-keputusan LAN di bidang pelayanan informasi publik.
8. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
9. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
10. Kategori Informasi Publik adalah jenis informasi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
11. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan LAN, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Petugas Informasi adalah pegawai LAN yang bertugas mengumpulkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi.
13. Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh LAN kepada masyarakat pengguna informasi.
14. Meja Layanan Informasi adalah tempat melakukan pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.
15. Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh LAN dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya atau terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
16. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh LAN.
17. Klasifikasi adalah pengelompokan informasi dan dokumentasi secara sistemis berdasarkan tugas dan fungsi organisasi serta kategori informasi.
18. Pengelolaan Dokumen adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan, dan penyajian dokumen secara sistematis.
