Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pelatihan ASN adalah proses belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
2. Pelatihan Penerapan Kebijakan/Training of Facilitator, adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk mempersiapkan penerapan kebijakan secara terpadu dengan pelatihan penyelenggaraan dan fasilitasi pembelajaran pertama kali pada program Pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat terhadap sistem penyelenggaraan atau komponen program Pelatihan.
3. Instansi Pembina Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut sebagai Instansi Pembina Diklat adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang secara
teknis bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Pelatihan.
4. Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pelatihan baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari satuan unit organisasi yang mendapat akreditasi dari Instansi Pembina Diklat untuk menyelenggarakan Pelatihan tertentu.
5. Pengelola Pelatihan adalah Pegawai ASN yang bertugas pada lembaga Pelatihan yang bertanggungjawab melakukan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi Pelatihan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat.
6. Penyelenggara Pelatihan adalah Pegawai ASN yang bertugas pada lembaga Pelatihan yang secara teknis melaksanakan dukungan administratif penyelenggaraan Pelatihan tertentu sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat.
7. Tenaga Pengajar adalah Widyaiswara/Akademisi/ Praktisi yang mempunyai tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, melatih pegawai ASN, serta mengevaluasi dan pengembangan Pelatihan pada lembaga Pelatihan.
8. Bahan Ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu tenaga pengajar dalam melaksanakan proses pembelajaran Pelatihan Penerapan Kebijakan.
9. Non-residensial program adalah penyelenggaraan program Pelatihan yang tidak mewajibkan peserta menginap di tempat Pelatihan.
10. Surat Keterangan Pelatihan adalah surat pernyataan otentik yang menerangkan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan keseluruhan proses belajar mengajar atau mengelola atau melatih dalam program Pelatihan dan dinyatakan berhasil dengan baik.
