Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat dengan LAN adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN melalui Menteri yang membidangi Urusan Pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil instansi lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang, yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di unit kerja pada lingkungan LAN.
3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang didasarkan pada penilaian kinerja Pegawai.
4. Penilaian Kinerja Pegawai adalah proses pengukuran keberhasilan capaian kinerja berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai yang ditetapkan dan kehadiran.
5. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan.
6. Tunjangan Prestasi adalah komponen Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP Pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja LAN.
7. Tunjangan Kehadiran adalah komponen Tunjangan Kinerja yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan jumlah kehadiran yang sesuai dengan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Kepala LAN ini.
8. Kelas Jabatan (Grading) adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
