Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pendidikan, Pengajaran dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
3. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
4. Dikjartih adalah proses belajar mengajar dalam Diklat baik secara klasikal dan/atau non klasikal.
5. Instansi Pemerintah adalah unit organisasi pemerintah pusat dan daerah.
6. Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi pada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Lainnya, dan Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan Diklat dan pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut SDM.
7. Jam tatap muka adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan penyampaian materi diklat kepada peserta diklat yang dilakukan oleh seorang Widyaiswara pada proses pembelajaran.
8. Jam Pelajaran adalah satuan waktu yang digunakan dalam kegiatan tatap muka pada proses pembelajaran, dalam hal 1 (satu) Jam Pelajaran (JP) adalah 45 (empat puluh lima) menit.
9. Honorarium Widyaiswara adalah honorarium mengajar yang diterima seorang Widyaiswara dalam proses pembelajaran.
10. Kelebihan JP adalah kelebihan jumlah minimal jam tatap muka wajib bagi Widyaiswara.
11. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara efektif digunakan untuk bekerja, yang dihitung dari jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja seperti melepas lelah, istirahat makan dan sebagainya. Jumlah jam kerja efektif adalah 1200 jam pertahun.
12. Peta jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan yang tertinggi.
13. Analisis beban kerja adalah suatu metode untuk mengetahui perbandingan antara jumlah beban kerja organisasi dengan jumlah pegawai di suatu unit organisasi, serta membandingkan kebutuhan PNS dengan persediaan yang ada sehingga dapat diketahui kebutuhan riil pegawai.
