Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pengembangan Kompetensi PNS yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
3. E-Learning adalah Pengembangan Kompetensi PNS yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai tujuan pembelajaran dan peningkatan kinerja.
4. Pengajar dalam E-Learning yang selanjutnya disebut Tutor adalah widyaiswara, penguji, pembimbing teknis, atau sebutan lainnya yang mempunyai kompetensi untuk memberikan informasi, pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku kepada peserta pelatihan dalam suatu kegiatan pembelajaran.
5. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melakukan kegiatan pendidikan, pembelajaran dan pelatihan PNS, evaluasi dan pengembangan pelatihan pada lembaga pelatihan pemerintah.
6. Penguji adalah Tutor yang bertugas untuk menguji dan menilai hasil pembelajaran peserta pelatihan.
7. Pembimbing Teknis yang selanjutnya disebut Coach adalah Tutor yang bertugas membantu peserta pelatihan dengan menstimulasi pemikiran dan semua sumberdaya yang dimiliki mereka, membangun proses kesadaran diri mereka, serta menciptakan berbagai strategi untuk menyelesaikan tantangan yang mereka hadapi melalui metode yang sudah dibuktikan oleh riset.
8. Pembimbing Substansi yang selanjutnya disebut Mentor adalah atasan atau pejabat lain yang ditugaskan untuk memberikan panduan kepada peserta pelatihan berdasarkan pengalaman yang mereka miliki.
9. Pengelola adalah sumber daya manusia pada instansi penyelenggara Pengembangan Kompetensi yang secara fungsional bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi program pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Penyelenggara adalah sumber daya manusia pada instansi penyelenggara Pengembangan Kompetensi yang secara fungsional bertugas melaksanakan dukungan administratif penyelenggaraan pelatihan, pengembang bahan ajar, penganalisis kurikulum, pengembang media pembelajaran, pengembang evaluasi pembelajaran, dan pengembangan teknologi pembelajaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Jam Pelajaran E-Learning yang selanjutnya disebut JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran E-learning.
12. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
