Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT IV

PERATURAN_LAN No. 9 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 541/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan ini dan hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaran Diklatpim Tingkat IV sudah selesai selambat- lambatnya satu tahun sejak peraturan ini ditetapkan. iv

Pasal 5

Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara efektif sejak tanggal satu bulan Januari tahun dua ribu tiga belas (1 Januari 2013).

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, REPUBLIK INDONESIA, ASMAWI REWANSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 458 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala BagiOrganisasi, aslinyKEPALA BAGIAN HUKUM DAN ORGANISASI