Dalam Peraturan Kepala Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disebut Pembentukan Peraturan Kepala Lembaga adalah pembuatan Peraturan Kepala Lembaga yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan
pengundangan.
2. Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala Lembaga adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi lembaga.
3. Program Penyusunan Peraturan Kepala Lembaga yang selanjutnya disebut Progsun Peraturan Kepala Lembaga adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Kepala Lembaga yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Pemrakarsa adalah pimpinan satuan organisasi eselon II yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Lembaga.
5. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum yang selanjutnya disebut Biro SDM Orkum adalah satuan organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum.
6. Biro Perencanaan dan Keuangan yang selanjutnya disebut Biro Renkeu adalah satuan organisasi yang menyelengarakan fungsi penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
7. Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat dan Umum yang selanjutnya disebut Biro KSHU adalah satuan organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian persuratan dan arsip.
8. Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa yang selanjutnya disebut Pusat KKPA adalah satuan organisasi yang menyelenggarakan fungsi pengkajian, perumusan, dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan antariksa.
