Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 10
(1) Pejabat administrator dan pejabat pengawas yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional dan diberikan tugas sebagai koordinator atau sub koordinator, diberikan kelas jabatan yang sama dengan kelas jabatan sebelum dilakukan penyetaraan.
(2) Dalam hal besaran tunjangan jabatan fungsional yang diterima oleh pejabat administrator dan pejabat pengawas yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dibanding dengan besaran tunjangan jabatan struktural sebelumnya, kepada pejabat fungsional tersebut diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara besaran tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional.
2. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pemotongan tunjangan kinerja tidak dikenakan dalam hal:
a. Pegawai tidak masuk bekerja karena:
1. cuti bersama yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
2. cuti tahunan;
3. cuti alasan penting dalam hal Pegawai mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam;
4. melaksanakan pendidikan dan latihan teknis dan/atau administrasi; dan/atau
5. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak dapat mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik;
b. Pegawai terlambat masuk bekerja karena terhambat atau terputusnya akses menuju tempat kerja akibat bencana.
(2) Pegawai yang mengajukan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 harus melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga.
(3) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 harus dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan yang disahkan oleh atasan langsungnya.
(4) Kondisi terhambat atau terputusnya akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan yang disetujui oleh Kepala Satuan Kerja masing- masing.
3. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional dan diberikan tugas sebagai koordinator atau sub koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dilaksanakan terhitung sejak tanggal Keputusan Kepala Lembaga tentang Penugasan Pejabat Fungsional sebagai Koordinator atau Sub Koordinator ditetapkan.
#### Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2020
KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS DJAMALUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
