Petunjuk Teknis Pengusulan Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara digunakan sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil dalam mengajukan usul Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara.
Peraturan Badan Nomor 05-e-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGUSULAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA
Pasal 1
Pasal 2
Sistematika Petunjuk Teknis Pengusulan Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara meliputi:
Bab I Pendahuluan Bab II Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil Penemu Bab III Kriteria dan Mekanisme Penilaian Bab IV Tim Penilai Bab V Kerahasiaan Penilaian Bab VI Kesekretariatan dan Pembiayaan Bab VII Ketentuan Lain-lain Bab VIII Penutup Lampiran
Pasal 3
Petunjuk Teknis Pengusulan Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku, Peraturan Kepala LIPI Nomor 01/E/2009 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Kepala LIPI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala LIPI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2013 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
LUKMAN HAKIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
