Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara cq.
Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga guna menunjang pelaksanaan tugas pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Penghuni adalah Pegawai ASN Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
7. Penghunian adalah kegiatan untuk menghuni Rumah Negara sesuai fungsí dan statusnya.
8. Izin Penghunian adalah izin yang diberikan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA kepada Pegawai ASN di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan dan dipertimbangkan untuk menghuni Rumah Negara yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
9. Tim Pertimbangan Urusan Perumahan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk membantu Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dalam memberikan pertimbangan pemberian Izin Penghunian Rumah Negara.
10. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
