Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Capaian Kinerja adalah hasil kerja Pegawai berdasarkan penilaian kinerja Pegawai tahun sebelumnya.
5. Kinerja Pegawai adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada organisasi/unit kerja sesuai dengan sasaran kinerja Pegawai dan perilaku kerja.
6. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai yang harus dicapai setiap tahun.
7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi PNS melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam rangka memenuhi
kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier PNS.
9. Tugas Belajar Mandiri adalah peningkatan kompetensi PNS melalui pendidikan formal pada perguruan tinggi dengan pembiayaan mandiri atau PNS yang mendapatkan Tugas Belajar karena perpanjangan jangka waktu.
10. Program Belajar Berbasis Riset (By Research) adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi PNS melalui pendidikan formal berbasis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
11. Manajer Pengelola Kawasan adalah seseorang yang mengoordinasikan pelaksanaan fungsi pendukung penelitian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dari satuan kerja utama pelaksana fungsi pendukung di kawasan multi satuan kerja.
12. Koordinator Pengelola Kawasan adalah seseorang yang mengoordinasikan pelaksanaan fungsi pendukung penelitian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dari satuan kerja utama pelaksana fungsi pendukung di kawasan satuan kerja tunggal.
