Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

PERATURAN_LIPI No. 13 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, selanjutnya disebut

Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung LIPI tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung LIPI dimaksudkan sebagai acuan bagi pengelola kegiatan dalam pengelolaan hibah langsung di lingkungan LIPI.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016

KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,

ttd

ISKANDAR ZULKARNAIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA