Petunjuk teknis jabatan fungsional peneliti merupakan pedoman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional peneliti.
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 1
Pasal 2
Petunjuk teknis jabatan fungsional peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 984), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LAKSANA TRI HANDOKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
