Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG KEANEKARAGAMAN HAYATI LAUT DAN KESEHATAN EKOSISTEM LAUT

PERATURAN_LIPI No. 15 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Keanekaragaman Hayati Laut adalah genetik, spesies, dan ekosistem di wilayah laut.
2. Ekosistem adalah hubungan timbal balik yang dinamis antara komunitas tumbuhan, satwa, dan jasad renik laut dengan lingkungan nonhayati yang saling bergantung, pengaruh mempengaruhi, dan berinteraksi sebagai suatu kesatuan yang secara bersama-sama membentuk fungsi yang khas.
3. Kesehatan Ekosistem Laut adalah kondisi di mana bagian dan fungsi dari ekosistem terjaga secara berkelanjutan dan kondisi di mana ekosistem tersebut memiliki kapasitas dalam pemulihan diri.
4. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disebut LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang penelitian ilmu pengetahuan.

Pasal 2

Peraturan Kepala ini dimaksudkan untuk menyiapkan kompetensi sumber daya manusia bidang Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut.

Pasal 3

Penyiapan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup sumber daya manusia di kawasan INDONESIA, negara-negara Pasifik Barat, dan negara- negara ASEAN.

Pasal 4

Peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut dilaksanakan melalui:
a. pelatihan; dan
b. kerja sama penelitian.

Pasal 5

Pelatihan Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut terdiri atas:
a. pelatihan Keanekaragaman Hayati Laut; dan
b. pelatihan Kesehatan Ekosistem Laut

Pasal 6

Pelatihan Keanekaragaman Hayati Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a antara lain meliputi:
a. taksonomi; dan
b. dinamika Populasi.

Pasal 7

Pelatihan Kesehatan Ekosistem Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b antara lain meliputi:
a. ekosistem Mangrove;
b. ekosistem Lamun;
c. ekosistem Terumbu Karang; dan
d. pencemaran laut.

Pasal 8

(1) Pelatihan Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut diselenggarakan dengan metode, kurikulum, sarana, dan prasarana yang akuntabel, transparan, terstandar, efektif, dan efisien.
(2) Metode, kurikulum, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Modul Pelatihan Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut.

Pasal 9

Kerja sama penelitian bidang Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut dilakukan melalui:
a. pertukaran peneliti;
b. alih pengetahuan dan/atau teknologi; dan
c. pertukaran data dan/atau informasi.

Pasal 10

(1) Alih pengetahuan dan/atau teknologi serta pertukaran data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c dilakukan melalui Perjanjian Kerja sama.
(2) Apabila terjadi pengalihan material dalam pelaksanaan alih pengetahuan dan/atau teknologi serta pertukaran data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement).

Pasal 11

Peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Ekosistem Laut dilakukan oleh Regional Training and Research Center on Marine Biodiversity and Ecosystem Health yang selanjutnya disebut MarBEST CENTER.

Pasal 12

MarBEST CENTER sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berkedudukan di LIPI di bawah pengelolaan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian LIPI.

Pasal 13

MarBEST CENTER sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bertugas:
1. membangun dan memperkuat kompetensi sumber daya manusia INDONESIA, negara-negara Pasifik Barat, dan negara-negara ASEAN di bidang Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Eksosistem Laut;
2. membangun dan mengembangkan landasan umum terkait metodologi, monitoring, dan evaluasi Kesehatan Eksosistem Laut;
3. mempromosikan kerja sama antar ahli dari INDONESIA dan dari luar negeri dalam memonitoring kesehatan Ekosistem Laut dalam jangka panjang; dan
4. mendiseminasikan dan memfasilitasi akses terkait informasi Keanekaragaman Hayati Laut dan Kesehatan Eksosistem Laut.

Pasal 14

Biaya untuk melaksanakan Peraturan Kepala ini dibebankan pada Anggaran Belanja LIPI yang berkenaan dan dana lain yang sah.

Pasal 15

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2016

KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ISKANDAR ZULKARNAIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA