Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Museum Nasional Sejarah Alam Indonesia

PERATURAN_LIPI No. 16 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
2. Sejarah Alam INDONESIA adalah pengetahuan tentang fenomena alam INDONESIA beserta interaksi seluruh komponen yang mempengaruhi perikehidupan dalam merekonstruksi sejarah bentang alam dan kehidupan di INDONESIA.
3. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, yang selanjutnya disebut LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas

pemerintahan bidang penelitian ilmu pengetahuan.
4. Peneliti adalah insan yang memiliki kepakaran yang diakui dalam suatu bidang keilmuan yang bertugas melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
6. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan peradaban.
7. Koleksi Museum adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.
8. Artefak adalah bukti material hasil budaya, Penelitian dan/atau Pengembangan, dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, budaya, dan/atau teknologi.
9. Diseminasi adalah kegiatan menyebarluaskan informasi kepada individu tertentu atau kelompok target untuk membangun budaya ilmu pengetahuan dan teknologi, menumbuhkan kesadaran, penerimaan, dan pemanfaatan terhadap informasi dan hasil Penelitian dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

10. Domestikasi adalah proses penjinakan hewan liar dan binatang buas menjadi hewan piaraan, pembudidayaan tumbuhan menjadi tanaman, dan pembiakkan mikroorganisme untuk dapat dikelola dan dimanfaatkan kegunaannya bagi kehidupan manusia.
11. Introduksi adalah proses memasukkan jenis makhluk hidup dalam suatu ekosistem yang baru.
12. Pengetahuan Tradisional adalah pengetahuan tentang sikap, cara berpikir, dan bertindak yang berpegang teguh pada norma dan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun.
13. Kearifan Lokal adalah kebijakan lokal atau kebijakan masyarakat setempat dan gagasan-gagasan setempat yang bersifat bijak, penuh kearifan bernilai baik yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya.
14. Tumbuhan Tropika adalah segala jenis tumbuhan yang tumbuh dan berkembang secara alami di kawasan tropis.
15. Bioteknologi adalah teknologi yang menyangkut jasad hidup, rekayasa genetika, dan biologi molekuler yang didasari rekayasa genetik dari jasad hidup.
16. Biomaterial adalah teknologi yang menyangkut pemanfaatan fisik bahan tumbuhan.
17. Alur Cerita atau disebut juga story line adalah jalinan peristiwa dalam suatu cerita untuk memperoleh efek tertentu berbentuk sekumpulan dokumen atau blue print tertulis mengenai apa yang akan dipamerkan dan disusun sebagai hasil kerangka kerja untuk menyampaikan hasil interpretasi mengenai suatu topik yang akan disampaikan.

Pasal 2

Peraturan Kepala ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembangunan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA.

Pasal 3

Peraturan Kepala ini bertujuan untuk:
1. meningkatkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat;
2. mendiseminasikan ilmu pengetahuan dan teknologi hasil Penelitian dan/atau Pengembangan;
3. menjadi sarana atau tempat untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui pengetahuan tentang sumber daya alam INDONESIA;
4. meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemanfaatan sumber daya alam INDONESIA; dan
5. membangun wahana wisata ilmiah bagi masyarakat.

Pasal 4

Pembangunan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pendirian; dan
c. pendaftaran.

Pasal 5

(1) Perencanaan pembangunan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memperhatikan karakteristik sebagai berikut:
a. memiliki lokasi dan/atau bangunan yang tidak dapat dialihfungsikan;
b. dapat diakses oleh masyarakat;
c. memiliki Koleksi Museum yang berhubungan dengan Sejarah Alam INDONESIA;
d. memiliki sumber daya manusia; dan
e. memiliki infrastruktur pendukung.

(2) Perencanaan pembangunan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA.

Pasal 6

Pendirian Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. pembangunan infrastruktur; dan
b. penataan desain;

Pasal 7

(1) Pembangunan infrastruktur Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan aspek sosial, budaya, pendidikan, keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan estetika.
(2) Pembangunan infrastruktur Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LIPI melalui Pusat Penelitian Biologi LIPI.
(3) Dalam melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LIPI berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pihak lain yang berkepentingan.

Pasal 8

(1) Penataan desain Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan Alur Cerita dan tema kebermanfaatan fungsi museum.
(2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tema Domestikasi, Introduksi, dan pemanfaatan Tumbuhan Tropika INDONESIA;

b. tema sejarah perubahan ekosistem dan pengelolaannya di INDONESIA;
c. tema Pengetahuan Tradisional dan Kearifan Lokal;
dan
d. tema Bioteknologi dan Biomaterial.
e. tema selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 9

(1) Satuan Kerja di lingkungan LIPI wajib mengisi materi Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA berdasarkan tema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang diperoleh dari hasil Penelitian dan/atau Pengembangan.
(2) Selain Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), institusi dan perorangan di luar lingkungan LIPI dapat mengisi materi Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA berdasarkan kapasitas masing-masing.

Pasal 10

(1) Pendirian Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA didaftarkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pendaftaran pendirian Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kelengkapan dokumen dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

Pengelolaan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA meliputi kegiatan pemeliharaan dan perbaikan.

Pasal 12

(1) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan kegiatan perawatan fisik Artefak dan tampilan serta menjaga keutuhan informasi yang berada dalam setiap Koleksi Museum sesuai Alur Cerita.
(2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LIPI melalui Pusat Penelitian Biologi LIPI.

Pasal 13

(1) Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI.
(2) Pengelolaan Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Penelitian Biologi LIPI.

Pasal 14

(1) Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA berfungsi untuk:
a. mengembangkan model Diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi tentang pemaknaan sumber daya alam dan lingkungan INDONESIA, status dan potensinya untuk pembangunan, kebutuhan untuk konservasinya, dan kontribusi pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi semua orang dalam bentuk materi pendidikan dan pameran;
b. mengembangkan kemampuan dalam memberi informasi ilmiah kepada masyarakat luas dengan perhatian khusus pada generasi muda terutama terkait sumber daya alam INDONESIA;

c. mempromosikan pendidikan, Penelitian, dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat dilakukan secara efektif.
d. melakukan komunikasi secara interaktif dengan masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai pendidikan, Penelitian, dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan berkelanjutan.
e. meningkatkan motivasi masyarakat khususnya generasi muda untuk mengembangkan kemampuan eksplorasi dan inovasi ilmiah;
f. menyediakan bahan pembelajaran penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam serta lingkungan berdasarkan keselarasan Kearifan Lokal dengan sistem modern.

Pasal 15

Museum Nasional Sejarah Alam INDONESIA bertugas:
a. memperkaya dan mengelola koleksi Artefak sumber daya alam INDONESIA;
b. menyimpan dan memvisualkan Sejarah Alam INDONESIA;
c. membangun simpul-simpul pangkalan data Sejarah Alam INDONESIA;
d. menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi tentang Sejarah Alam INDONESIA.

Pasal 16

Biaya untuk melaksanakan Peraturan Kepala ini dibebankan pada Anggaran Belanja LIPI yang berkenaan dan dana lain yang sah.

Pasal 17

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2016 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, ttd ISKANDAR ZULKARNAIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA