Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Klirens Etik Penelitian adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses penelitian.
2. Kode Etik Penelitian adalah prinsip atau kaidah dasar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan penelitian yang meliputi prinsip menghormati harkat martabat manusia, prinsip berbuat baik dan tidak merugikan, dan prinsip keadilan.
3. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
4. Pelanggaran Kode Etik Penelitian selanjutnya disebut Pelanggaran adalah perilaku atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Penelitian.
5. Hewan Coba adalah hewan dan satwa liar yang digunakan dalam Penelitian, pengujian, atau pendidikan.
6. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
7. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
8. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau yang setara.
9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Klirens Etik Penelitian.
