Dengan Peraturan Lembaga ini, membubarkan sebagai berikut:
a. Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1008/M/2002 tentang Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara;
b. Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1009/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya;
c. Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1010/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara;
d. Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1012/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari;
e. Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1015/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon;
f. Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1016/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat;
g. Balai Informasi Teknologi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1026/M/2002 tentang Balai Informasi Teknologi;
h. Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 303); dan
i. Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 240).
