Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN 2021-2025

PERATURAN_LIPI No. 2 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan Kompetensi Kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai bidang.
4. Rencana Induk Pengembangan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan yang selanjutnya disebut RIP SKKNI Penelitian adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI di bidang penelitian ilmu pengetahuan yang disusun oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
5. Pengembangan SKKNI adalah serangkaian kegiatan yang sistematis dalam rangka penyusunan dan kaji ulang SKKNI.

6. Peta Kompetensi adalah gambaran komprehensif tentang kompetensi dari setiap fungsi dalam suatu lapangan usaha yang akan dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi.
7. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
8. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan adalah unit kerja di lingkungan LIPI yang salah satu fungsinya menyelenggarakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional dan profesi ilmiah, pendidikan, dan pelatihan.

Pasal 2

(1) Kepala LIPI MENETAPKAN RIP SKKNI Penelitian sebagai acuan dalam penyusunan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan.
(2) RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama 5 (lima) tahun untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.
(3) RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dievaluasi setiap tahun.
(4) RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan struktur dan format:
a. pendahuluan, meliputi:
1. latar belakang;
2. tujuan dan sasaran; dan
3. ruang lingkup.
b. acuan normatif;
c. metode penyusunan;
d. peta jalan penyusunan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan;
e. program penyusunan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan;

f. organisasi pelaksanaan penyusunan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan; dan
g. rekomendasi.
(5) Rincian struktur dan format RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 3

(1) Penyusunan RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada Peta Kompetensi kegiatan penelitian ilmu pengetahuan.
(2) Peta Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala LIPI.

Pasal 4

(1) Peta Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun melalui identifikasi kegiatan/bidang usaha/profesi berdasarkan lingkup penelitian ilmu pengetahuan.
(2) Lingkup penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. proses penelitian ilmu pengetahuan; dan
b. manajemen penelitian ilmu pengetahuan.

Pasal 5

(1) Dalam menyusun RIP SKKNI Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan SKKNI bidang penelitian ilmu pengetahuan, Kepala LIPI menugaskan Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan sebagai organisasi pelaksana yang bertindak selaku komite standar kompetensi bidang penelitian ilmu pengetahuan.
(2) Tugas Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan selaku komite standar kompetensi bidang penelitian ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 6

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2021

KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

LAKSANA TRI HANDOKO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA