Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Ekosistem Ramah Inovasi adalah suatu interaksi yang tak terpisahkan antara kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tujuan meningkatkan perekonomian nasional.
2. Riset adalah penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi.
3. Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
4. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, atau SDM Iptek lainnya.
5. Kolaborasi Riset adalah kerja sama Riset antara Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dengan lembaga riset, badan usaha maupun pihak asing untuk mendorong keluaran atas hasil Riset menjadi produk yang bernilai ekonomi dan bermanfaat.
6. Mobilitas adalah kegiatan yang dilakukan oleh SDM Iptek untuk melakukan pendampingan Riset dan Inovasi di badan usaha dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan penugasan.
7. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum.
8. Unit Kerja adalah unit kerja di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau yang setara.
9. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
