Pelamar umum yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) diwajibkan untuk membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Membayar Ganti Rugi kepada Negara apabila berhenti setelah dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil (PNS) LIPI dan bersedia menyerahkan jaminan berupa Ijazah asli pendidikan terakhir kepada satuan kerja LIPI terkait.
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang GANTI KERUGIAN NEGARA BAGI PELAMAR UMUM YANG MENGUNDURKAN DIRI SETELAH DINYATAKAN LULUS DAN DITERIMA SEBAGAI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
Apabila pelamar umum yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan diterima sebagai CPNS/PNS LIPI kemudian berhenti sebagai CPNS/PNS LIPI karena :
a. mengundurkan diri;
b. belum melaksanakan masa tugas kerja di LIPI paling sedikit 4 (empat) tahun; atau
c. dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan sebagai CPNS/PNS LIPI karena melakukan pelanggaran disiplin PNS, dikenakan kewajiban untuk membayar penggantian kerugian kepada Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
(1) Jumlah ganti kerugian kepada Negara sebagai dimaksud pada Pasal 2 adalah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal tertentu, selain jumlah ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), CPNS/PNS LIPI yang mengundurkan diri setelah diterima sebagai CPNS/PNS LIPI juga dapat dikenakan ganti kerugian immateril paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 4
Penggantian kerugian kepada negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus dibayar sekaligus oleh yang bersangkutan kepada Kantor Kas Negara setempat melalui satuan kerja LIPI terkait paling lambat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan melakukan pengunduran diri sebagai CPNS/PNS LIPI atau sejak yang bersangkutan tidak lagi masuk kantor sebagaimana ketentuan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku.
Pasal 5
Pembebanan ganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 tidak berlaku bagi CPNS/PNS LIPI yang meninggal dunia atau karena alasan tertentu sehingga secara hukum tidak dapat dibebankan penggantian kerugian.
Pasal 6
Peraturan Kepala Lembaga ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
LUKMAN HAKIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
