Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Aset Tak Berwujud, yang selanjutnya disingkat ATB adalah aset nonmoneter yang tidak mempunyai wujud fisik dan merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI.
2. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk memanfaatkannya.
3. ATB berupa Paten, yang selanjutnya disebut ATBP adalah aset nonmoneter yang tidak mempunyai wujud fisik yang berupa paten yang dimiliki oleh LIPI.
4. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penilaian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai ATBP.
5. Pencatatan adalah suatu proses kegiatan mencatat ATBP berdasarkan nilai yang tercantum dalam Berita Acara Nilai ATBP melalui suatu cara yang sistematis, teratur, dan terukur.
6. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi yang berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
7. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang selanjutnya disebut iptek.
8. Pengembangan adalah kegiatan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi iptek yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
9. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi LIPI, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
10. Karya Tulis Ilmiah, yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan hasil penelitian dan/atau pengembangan dan/atau tinjauan, ulasan (review), kajian, dan pemikiran sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.
11. Catatan atas Laporan Keuangan, yang selanjutnya disingkat CALK adalah catatan tambahan dan informasi yang ditambahkan ke akhir
laporan keuangan untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut.
12. Barang milik negara, yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perloehan lainnya yang sah.
13. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN adalah sistem yang menghasilkan informasi aset tetap, persediaan, dan lainnya untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
15. Satuan Kerja Penghasil Paten adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya menghasilkan invensi yang dimohonkan Paten.
16. Satuan Kerja Penilai ATBP adalah Pusat Inovasi LIPI.
17. Satuan Kerja Pengelolan Aset adalah Biro Umum LIPI.
18. Satuan Kerja Pelaksana Audit adalah Inspektorat LIPI.
