Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Aset Tak Berwujud yang selanjutnya disingkat ATB adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik yang merupakan salah satu jenis aset yang dimiliki oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
2. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
3. ATB berupa Paten yang selanjutnya disebut ATBP adalah aset nonkeuangan yang tidak mempunyai wujud fisik yang berupa paten yang dimiliki oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
4. Penghitungan Nilai adalah suatu proses kegiatan kalkulasi yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik distribusi nilai perolehan yang dikembangkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk memperoleh nilai ATBP.
5. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
7. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
8. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan saldo anggaran lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
10. Catatan atas Laporan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut CaLBMN adalah catatan tambahan
dan informasi yang ditambahkan ke akhir laporan barang milik negara untuk memberikan tambahan informasi kepada pembaca dengan informasi lebih lanjut.
11. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat SIMAK BMN adalah sistem yang menghasilkan informasi aset tetap, persediaan, dan lainnya untuk penyusunan neraca dan laporan barang milik negara serta laporan manajerial lainnya.
12. Berita Acara Serah Terima ATBP yang selanjutnya disingkat BAST ATBP adalah berita acara nilai ATBP yang ditransfer ke satuan kerja.
13. Berita Acara Penghitungan Nilai ATBP yang selanjutnya disebut BA Penghitungan Nilai ATBP adalah berita acara penghitungan nilai ATBP di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
14. Amortisasi ATB adalah alokasi harga perolehan ATBP secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya, yang hanya dapat diterapkan atas ATBP yang memiliki masa manfaat terbatas.
15. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang selanjutnya disingkat LIPI adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan.
16. Satuan Kerja adalah satuan kerja di lingkungan LIPI yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya menghasilkan invensi yang dimohonkan Paten.
