Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan jdih.lkpp.go.id
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2. Whistleblowing System adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
3. Whistleblower adalah orang dalam Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang memiliki informasi/akses informasi dan mengadukan perbuatan yang terindikasi penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yang terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja.
4. Pengaduan adalah proses penyampaian informasi yang disampaikan oleh Whistlelower sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5. Objek Pengaduan adalah seluruh perbuatan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, dan tindak pidana dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
6. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Penanggung jawab adalah Kepala LKPP yang dalam hal ini didelegasikan kepada Deputi yang menangani Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
9. Pengawas adalah Direktur di lingkup Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.
10. Administrator Sistem adalah pejabat LKPP yang melaksanakan operasi Whistleblowing System.
11. Verifikator adalah petugas yang melakukan penyaringan data/informasi berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Whistleblowing System.
12. Penelaah adalah petugas yang melakukan telaahan terhadap Pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.
13. Terlapor adalah seseorang atau lebih yang diketahui oleh Whistleblower diduga terlibat pelanggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa.
jdih.lkpp.go.id
14. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
