(1) Pengangkatan dan pemberhentian PPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PA/KPA MENETAPKAN PPK pada Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
(3) PPK dapat dijabat oleh:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN Mahir, Pranata Keuangan APBN Penyelia atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga /Perangkat Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik INDONESIA; atau
c. personel selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(4) PPK tidak boleh dirangkap oleh:
a. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
b. Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama;
atau
c. PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.
(5) Dalam hal terjadi pergantian PPK, dilakukan serah terima jabatan kepada pejabat yang baru.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
