Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan secara elektronik adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Sertifikat digital adalah sertifikat yang terikat dengan kunci publik terhadap suatu subjek (pengguna) yang dikeluarkan oleh Otoritas Sertifikat Digital dengan menggunakan kunci pribadi dari Otoritas Sertifikat Digital yang berisi data, kunci publik dan konfirmasi identitas pemegang kunci publik (pengguna) dan ditandatangani oleh Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Secara Elektronik.
3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
4. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut SPSE adalah Sistem yang meliputi aplikasi perangkat lunak (aplikasi SPSE) dan database E-Procurement yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk digunakan oleh LPSE dan infrastrukturnya.
5. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses terhadap aplikasi SPSE dengan menggunakan User ID dan Password yang diberikan oleh LPSE antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Penyedia Barang/Jasa.
6. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
7. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
8. Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen yang selanjutnya disebut SPAMKODOK adalah Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara untuk menjaga kerahasiaan, integeritas, dan keabsahan informasi /dokumen elektronik pada sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
9. Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut OSD PSE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga terpercaya yang bertugas menandatangani, menerbitkan, dan memelihara sertifikat digital atas permintaan Pengguna SPSE untuk menjalankan pertukaran dokumen/informasi pada proses pengadaan secara elektronik sehingga memenuhi empat aspek keamanan yaitu kerahasiaan (privacy/confidentiality), otentikasi (authentication), integritas dokumen (integrity) dan anti penyangkalan (non repudiation).
10. Otoritas Pendaftaran Sertifikat Digital yang selanjutnya disebut Otoritas Pendaftaran adalah otoritas yang bertugas melakukan identifikasi dan otentikasi para pihak yang mengajukan permintaan sertifikat digital, menyetujui atau menolak permintaan pembatalan sertifikat digital (revocation request) dan menyetujui permintaan pembaruan sertifikat digital.
11. Sistem Pengamanan Komunikasi Dokumen Otoritas Pendaftaran yang selanjutnya disebut SPAMKODOK-OP adalah SPAMKODOK yang digunakan oleh Otoritas Pendaftaran untuk identifikasi dan otentikasi para pihak yang mengajukan permintaan sertifikat digital, menyetujui atau menolak permintaan pembatalan sertifikat digital (revocation request) dan menyetujui permintaan pembaruan sertifikat digital
12. Verifikator adalah petugas dari Unit Registrasi dan Verifikasi LPSE.
13. Admin Pusat Pengadaan Elektronik yang selanjutnya disebut Admin PPE adalah petugas dari Unit Administrasi Sistem Elektronik LPSE.
14. Admin Agency adalah petugas dari Unit Registrasi dan Verifikasi LPSE atau Pegawai yang ditunjuk oleh instansi.
15. Unit Pendaftaran OSD PSE adalah unit yang berperan sebagai otoritas pendaftaran pada OSD PSE yang memiliki fungsi antara lain melaksanakan registrasi dan verifikasi kepada Admin PPE, Server- server LPSE.
16. Server SPSE adalah server yang didalamnya terinstall sistem SPSE yang dikelola oleh LPSE Sistem Provider.
