Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu/kualitas program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh suatu lembaga pelatihan.
2. Asesmen Lapangan adalah kegiatan penilaian lapangan terhadap lembaga pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk membuktikan bahwa isi dokumen yang disampaikan oleh lembaga pelatihan pada tahap asesmen pendahuluan telah diterapkan secara taat asas dan konsisten.
3. Asesmen Pendahuluan adalah kegiatan penilaian pendahuluan oleh asesor terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan lembaga pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah kepada LKPP.
4. Asesor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen/penilaian terhadap program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan.
5. Berita Acara Asesmen adalah dokumen yang berisi uraian tentang pelaksanaan asesmen di lembaga pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
6. Borang adalah formulir akreditasi yang berisi data dan informasi yang digunakan untuk menilai mutu/kualitas suatu program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
7. Deputi adalah Deputi yang membidangi masalah pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Direktur adalah pejabat eselon II yang bekerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
9. Dokumen Akreditasi adalah berkas, surat, dan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses akreditasi terhadap program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
10. Hasil Akreditasi adalah surat keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia yang berisi penetapan peringkat akreditasi bagi program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan.
11. Kelompok Kerja Akreditasi adalah kelompok kerja yang bertugas menelaah dan mengkaji hasil asesmen yang dibuat asesor serta memberikan pertimbangan kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia sebelum MENETAPKAN akreditasi program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
12. Laporan Asesmen Pendahuluan adalah laporan atas pelaksanaan asesmen pendahuluan yang dilakukan asesor yang berisi penilaian kelengkapan terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan lembaga pelatihan saat mengikuti asesmen pendahuluan.
13. Laporan Asesmen Lapangan adalah laporan atas pelaksanaan asesmen lapangan yang dilakukan asesor yang berisi penilaian kesesuaian antara dokumen yang disampaikan saat asesmen pendahuluan dengan fakta/bukti di lokasi lembaga pelatihan berada.
14. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
15. Pengelola Manajemen adalah pimpinan lembaga, pengajar, tenaga administratif dan tenaga pendukung lainnya pada lembaga pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
16. Sanksi adalah hukuman yang diberikan LKPP kepada lembaga pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah karena melanggar ketentuan yang berlaku.
17. Surat Banding adalah surat keberatan atas hasil akreditasi yang diperoleh sebuah lembaga pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikirimkan kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia.
18. Surat Pengaduan adalah surat yang berisi keluhan, ketidakpuasan, atau penyimpangan pelaksanaan pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah oleh lembaga pelatihan, yang disampaikan oleh masyarakat atau peserta pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
19. Survailen adalah kegiatan untuk menguji kembali kemampuan dan kelayakan sebuah lembaga pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sudah memperoleh akreditasi dari LKPP.
