Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Deputi Bidang PPSDM adalah unit organisasi di LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Direktorat Pelatihan Kompetensi adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM di LKPP yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan pedoman pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pengelolaan sumber daya pembelajaran.
5. Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan LPP PBJ
adalah pelaksana pelatihan PBJ baik lembaga pemerintah maupun swasta.
6. Narasumber/Pengajar Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Narasumber/Pengajar PBJ adalah seseorang yang memiliki Sertifikat Pelatihan untuk Pelatih Pengadaan Barang/Jasa LKPP dan masih berlaku atau memiliki Sertifikat Kehormatan PBJ serta ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
7. Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut dengan Pelatihan PBJ adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik dan metode tertentu yang bertujuan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, kompetensi, ketrampilan dan sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah secara profesional dan beretika di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8. Peserta Pelatihan PBJ adalah orang perseorangan atau kelompok yang mendaftar dan mengikuti pelatihan PBJ.
9. Asesor Akreditasi LPP PBJ adalah seseorang yang memiliki sertifikat asesor akreditasi LPP PBJ.
10. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang
Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disingkat
SKKNI-PBJ, adalah standar kemampuan kerja di bidang
PBJ yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan
dan sikap kerja yang diperlukan untuk dapat
melaksanakan kegiatan/pekerjaan PBJ.
11. Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya
disebut SK3 adalah standar kemampuan yang mencakup
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal
yang harus dimiliki seorang ahli Pengadaan Barang/Jasa
untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
12. Akreditasi program pelatihan PBJ adalah pengakuan
formal yang diberikan oleh LKPP terhadap kompetensi
suatu lembaga atau organisasi dalam melakukan
kegiatan pelatihan PBJ.
13. Pengawasan Hasil (Surveillance) LPP PBJ adalah kegiatan
untuk menguji kembali kemampuan dan kelayakan
sebuah lembaga pelaksana pelatihan pengadaan
barang/jasa yang sudah memperoleh akreditasi dari
LKPP.
14. Komite Pelatihan PBJ adalah sejumlah orang yang
ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu
dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan
pelatihan PBJ.
15. Kurikulum adalah seperangkat rencana materi dan
metode pembelajaran yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan pembelajaran pada suatu program
pelatihan.
16. Materi adalah sumber belajar yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai tujuan diklat.
17. Standar pelatihan adalah pedoman, panduan, manual terkait pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
18. Program Pelatihan PBJ adalah seperangkat bahan ajar
yang terdiri atas kurikulum, silabus, buku informasi
(modul), buku kerja, slide, dan evaluasi, serta pedoman
pelaksanaan pelatihan.
19. Sertifikat Narasumber/Pengajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Sertifikat Narasumber/Pengajar (ToT) PBJ adalah tanda bukti pengakuan atas kelulusan dari pelatihan untuk Narasumber/Pengajar.
20. Sertifikat Kehormatan PBJ adalah sertifikat yang
diberikan oleh LKPP sebagai pengakuan atas kompetensi
orang perseorangan yang telah berjasa dalam
pengembangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di
INDONESIA.
