Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat PBJ adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Nomor 157 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP yang selanjutnya disebut Deputi Bidang PPSDM adalah unit organisasi di LKPP yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Direktorat Pengembangan Profesi LKPP adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan,
pedoman, dan kompetensi profesi pengelola pengadaan, serta pengembangan kelembagaan profesi.
5. Direktorat Pelatihan Kompetensi LKPP adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan pedoman pelatihan kompetensi PBJ Pemerintah dan pengelolaan sumber daya pembelajaran.
6. Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP adalah unit organisasi di bawah Deputi Bidang PPSDM yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pedoman serta pelaksanaan sertifikasi profesi PBJ Pemerintah.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi yang berada di lingkungan Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Institusi (K/L/D/I).
8. Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat LPP PBJ adalah pelaksana pelatihan PBJ baik lembaga pemerintah maupun swasta.
9. Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LSP LKPP adalah Direktorat Sertifikasi Profesi sebagai lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja PBJ yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
10. Jabatan Fungsional Pengelola PBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pejabat Fungsional Pengelola PBJ dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
12. Program Pendidikan dan Pelatihan adalah seperangkat bahan ajar yang terdiri atas kurikulum, silabus, buku informasi (modul), buku kerja, slide, dan evaluasi, serta pedoman pelaksanaan pelatihan.
13. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pengelola PBJ yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional Pengelola PBJ adalah diklat yang memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan ketrampilan di bidang PBJ yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ serta terdiri dari Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ dan Diklat Penjenjangan Jabatan Fungsional PBJ.
14. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ adalah diklat prasyarat bagi PNS untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola PBJ yang bertujuan untuk memberikan pembekalan inti yang diperlukan seorang Pejabat Fungsional Pengelola PBJ dalam menjalankan tugasnya.
15. Kurikulum adalah seperangkat rencana materi dan metode pembelajaran yang akan digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran pada suatu program pendidikan dan pelatihan.
16. Bahan Ajar adalah sumber belajar yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai tujuan diklat.
17. Narasumber/Pengajar Diklat PBJ Pemerintah yang selanjutnya disebut Narasumber/Pengajar PBJ adalah seseorang yang memiliki Sertifikat Pelatihan sebagai Pelatih PBJ LKPP dan masih berlaku atau memiliki Sertifikat Kehormatan PBJ serta ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM.
18. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
19. Standar Kompetensi Kerja PBJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan PBJ yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
20. Sertifikat Keahlian PBJ Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan
profesi di bidang PBJ.
21. Sertifikasi Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ yang selanjutnya disebut Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja PBJ.
22. Skema Kompetensi Kerja Pengelola PBJ yang selanjutnya disebut Skema Kompetensi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan jenjang jabatan fungsional Pengelola PBJ Pemerintah.
23. Paket Kompetensi adalah paket dari sejumlah unit kompetensi yang disusun dan ditetapkan oleh LKPP berdasarkan Standar Kompetensi Kerja PBJ.
24. Sertifikat Kompetensi Pengelola PBJ yang selanjutnya disebut Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh LSP LKPP yang menunjukkan bahwa orang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
25. Asesmen adalah proses penilaian kepada seseorang terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
26. Uji Kompetensi adalah tata cara yang merupakan bagian dari asesmen untuk mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara seperti tertulis, lisan, praktek, dan pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi.
27. Asesor Kompetensi adalah orang yang telah mendapatkan sertifikat BNSP dan mendapatkan penugasan resmi dari Direktorat Sertifikasi Profesi sebagai LSP LKPP untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam Uji Kompetensi.
28. Persyaratan Sertifikasi adalah kumpulan persyaratan yang ditentukan, termasuk persyaratan skema sertifikasi yang harus dipenuhi dalam MENETAPKAN atau memelihara sertifikasi.
29. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat yang memenuhi persyaratan untuk
digunakan sebagai tempat pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai dengan persyaratan TUK yang ditetapkan oleh Direktorat Sertifikasi Profesi sebagai LSP LKPP.
30. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
31. Pemohon Sertifikasi adalah orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi melalui instansi kerja masing-masing.
32. Peserta Sertifikasi adalah pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi.
33. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya.
34. Penilikan atau Surveilan adalah pemantauan berkala selama periode sertifikasi kepada pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman, standar atau skema sertifikasi.
