(1) Pelaksanaan Likuidasi Bank oleh Tim Likuidasi wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pembentukan Tim Likuidasi.
(2) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi Bank belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank paling banyak 2 (dua) kali masing-masing paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal pelaksanaan likuidasi Bank dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, LPS dapat mengakhiri likuidasi tanpa terlebih dahulu melaksanakan RUPS untuk mempersingkat jangka waktu pelaksanaan likuidasi Bank sepanjang dalam Keputusan RUPS telah diputuskan bahwa pelaksanaan likuidasi dapat diakhiri sampai dengan dibubarkan oleh RUPS sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan likuidasi.
(4) Jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam keputusan RUPS.
(5) Dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan bahwa pelaksanaan Likuidasi Bank dapat diakhiri oleh LPS sebagai RUPS sebelum berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
2. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
