(1) Dalam hal terdapat gangguan teknis pada sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sehingga Bank tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Bank wajib menyampaikan laporan dalam bentuk rekaman data dalam compact disc (CD), USB flash drive, atau media perekam data elektronik lainnya, dan dapat disertai dengan hasil cetak komputer (hardcopy) apabila diminta oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan kepada Bank mengenai terjadinya gangguan teknis pada sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis atau melalui sarana lain.
Pasal11
(1) Batas waktu penyampaian laporan dalam bentuk rekaman data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mengikuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), dengan ketentuan dalam hal batas waktu jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan lokal, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, batas waktu penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat MENETAPKAN perubahan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan dalam bentuk rekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. menyampaikan laporan secara langsung kepada Lembaga Penjamin Simpanan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dengan mengacu
pada tanggal tanda terima dari Lembaga Penjamin Simpanan; atau
b. mengirimkan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan menggunakan jasa pos atau kurir melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (2), dengan mengacu pada tanggal stempel pos atau tanda terima pengiriman dari kurir.