Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

PERATURAN_LPS No. 2 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. 3. Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. 4. Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian atau sebab apapun. 5. Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur. 6. Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan PRP. 7. Penyelamatan Tagihan adalah upaya penyelesaian Tagihan lanjutan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan selama penyelenggaraan PRP. 8. Penghapusbukuan adalah proses penghapusan akun aset berupa Tagihan kepada Debitur dari laporan posisi keuangan yang merupakan transaksi internal Lembaga Penjamin Simpanan dengan tidak menghapuskan hak tagih. 9. Penghapustagihan adalah proses penghapusan hak tagih atas suatu Tagihan kepada Debitur. 10. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai Perbankan Syariah. 11. Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Tanpa Melalui Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Debitur atau Penjamin Utang dengan persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan. 13. Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau Penjamin Utang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang. 14. Tagihan Tidak Dapat Tertagih Perbankan yang selanjutnya disingkat TTDT adalah pernyataan atau status yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan bahwa Tagihan telah ditagih secara optimal namun masih terdapat sisa Tagihan.

Pasal 2

(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan yang masih tersisa dari PRP. (2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit; b. akta pengakuan utang; c. surat berharga bersifat utang; d. pembebanan kerugian Bank kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham bilamana kerugian Bank terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham; e. hak Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang saham yang timbul dari PRP, termasuk hak dividen dan hak hasil likuidasi perseroan; dan/atau f. Tagihan PRP lainnya. (3) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pencatatan aset berupa Tagihan yang masih tersisa dari PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terpisah dari pencatatan aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari pelaksanaan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 3

(1) Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan cara melakukan upaya Penyelamatan Tagihan, yang meliputi: a. penagihan intensif kepada Debitur dan/atau Penjamin Utang; b. pengondisian kembali, penjadwalan kembali, dan/atau restrukturisasi Tagihan; c. penjualan Tagihan; d. penjualan Agunan; e. penawaran aset berupa Tagihan kepada kreditur lain sebagai pembayaran kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP; dan/atau f. upaya Penyelamatan Tagihan lainnya. (2) Upaya Penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya penyelesaian Tagihan lanjutan yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan selama penyelenggaraan PRP.

Pasal 4

(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penagihan intensif kepada Debitur dan/atau Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a melalui surat panggilan dalam rangka penyelesaian Tagihan. (2) Dalam hal Debitur dan/atau Penjamin Utang tidak memenuhi panggilan, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan panggilan kembali secara tertulis paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal menghadap yang ditetapkan dalam surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal dianggap perlu, panggilan dapat dilakukan melalui surat kabar dan/atau media massa lainnya.

Pasal 5

Penyelamatan Tagihan melalui mekanisme pengondisian kembali, penjadwalan kembali dan/atau restrukturisasi Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan, dengan syarat: a. Debitur bersedia bekerja sama dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan Tagihan; dan b. Debitur memiliki kemampuan secara finansial dan/atau prospek usaha (khusus badan usaha) yang baik akan tetapi mengalami kesulitan pembayaran utang pokok dan/atau bunga.

Pasal 6

(1) Untuk mendukung upaya Penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan keringanan Tagihan dalam bentuk: a. keringanan jumlah utang yang menyangkut bunga, denda dan/atau ongkos/beban lainnya: b. keringanan jangka waktu penyelesaian utang; c. keringanan jumlah utang yang menyangkut bunga, denda, dan/atau ongkos/beban lainnya sekaligus keringanan jangka waktu; atau d. konversi satuan mata uang asing ke dalam satuan mata uang rupiah. (2) Keringanan Tagihan dalam konversi satuan mata uang asing ke dalam satuan mata uang rupiah sebagaimana pada ayat (1) huruf d diberikan dengan ketentuan: a. sumber utama penghasilan Debitur dan/atau Penjamin Utang dalam satuan mata uang rupiah; dan b. pelunasan Tagihan dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan persetujuan keringanan utang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 7

Upaya Penyelamatan Tagihan dengan cara penjualan Tagihan dan/atau Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan melalui: a. Lelang; atau b. Tanpa Melalui Lelang.

Pasal 8

Penjualan Tagihan dan/atau Agunan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dengan ketentuan: a. Debitur atau Penjamin Utang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan Tagihan; b. Debitur tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan Tagihan; c. Tagihan dan/atau Agunan yang akan di lelang tidak dalam penyitaan oleh pengadilan dalam perkara pidana atau perdata; dan/atau d. berdasarkan hasil penilaian, perkiraan hasil penjualan Tagihan dan/atau Agunan lebih besar dari perkiraan biaya yang akan dikeluarkan.

Pasal 9

(1) Penjualan Tagihan dan/atau Agunan Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat dilakukan apabila Debitur dan/atau Penjamin Utang mengajukan permohonan penjualan Tanpa Melalui Lelang untuk menyelesaikan Tagihan. (2) Penjualan Tagihan dan/atau Agunan Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan kepada pihak terafiliasi. (3) Dalam hal Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah meninggal dunia, permohonan penjualan Tagihan Tanpa Melalui Lelang dapat diajukan oleh ahli warisnya. (4) Dalam hal pemilik Agunan telah meninggal dunia permohonan penjualan Agunan Tanpa Melalui Lelang dapat diajukan oleh ahli warisnya.

Pasal 10

Lembaga Penjamin Simpanan dapat menawarkan aset berupa Tagihan kepada kreditur lain sebagai pembayaran kewajiban Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e secara parsial atau secara paket.

Pasal 11

Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk, menguasakan, menugaskan, dan/atau bekerja sama dengan pihak lain guna melaksanakan upaya Penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 12

Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan upaya Penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dibebankan kepada pihak-pihak dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 13

LPS MENETAPKAN Tagihan menjadi TTDT dalam hal upaya Penyelamatan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah optimal dilakukan.

Pasal 14

(1) Tagihan dinyatakan menjadi TTDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan setelah disetujui oleh Dewan Komisioner. (2) Dewan Komisioner dapat mendelegasikan kewenangan MENETAPKAN Tagihan menjadi TTDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Eksekutif atau pejabat lain di lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 15

(1) Dalam hal Debitur telah melunasi Tagihan, Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat keterangan Tagihan lunas. (2) Surat keterangan Tagihan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan persetujuan Dewan Komisioner. (3) Dewan Komisioner dapat mendelegasikan kewenangan persetujuan dan penerbitan surat keterangan Tagihan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Eksekutif atau pejabat lain di lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 16

Surat keterangan Tagihan lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan kepada Debitur.

Pasal 17

Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Tagihan dilakukan terhadap pokok, bunga, denda, dan/atau kewajiban lainnya (jika ada).

Pasal 18

(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan Penghapusbukuan aset berupa Tagihan jika: a. nilai buku aset berupa Tagihan sebesar Rp1,00 (satu rupiah) dan/atau telah dibentuk cadangan penyisihan penghapusan aset berupa Tagihan sebesar 100% (seratus persen); b. berdasarkan penilaian Lembaga Penjamin Simpanan, perkiraan hasil yang akan diperoleh dari penyelesaian Tagihan lebih kecil dari perkiraan biaya penyelesaian yang akan dikeluarkan; dan/atau c. upaya penagihan tidak dapat dilakukan. (2) Penghapusbukuan aset berupa Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Tagihan dinyatakan sebagai TTDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (3) Penilaian Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan jasa penilai yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Upaya penagihan tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain: a. Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya; b. Agunan sudah tidak ada; c. Agunan telah dicairkan; d. Agunan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis; e. Agunan tidak diketahui lokasi keberadaannya; dan/atau f. pembebanan Agunan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d ditentukan berdasarkan laporan penilaian bahwa barang jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.

Pasal 19

Lembaga Penjamin Simpanan menghapus tagih aset berupa Tagihan yang tersisa dari PRP jika: a. telah dilakukan hapus buku paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan hapus buku; b. telah dilakukan upaya-upaya penagihan sebelum Penghapustagihan; dan c. tidak tersangkut dengan permasalahan hukum.

Pasal 20

(1) Dewan Komisioner dapat menyetujui secara keseluruhan, sebagian, atau menolak usulan rencana Penghapusbukuan atau Penghapustagihan. (2) Usulan rencana Penghapusbukuan atau Penghapustagihan sebagimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. identitas Debitur; b. nominal Tagihan yang dihapusbukukan atau dihapustagihkan; dan c. alasan Penghapusbukuan atau Penghapustagihan. (3) Dewan Komisioner dapat mendelegasikan persetujuan Penghapusbukuan atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Eksekutif atau pejabat lain di lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 21

(1) Tagihan yang telah dihapusbukukan tetap wajib dicatat secara administratif. (2) Tagihan yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus hak tagih Lembaga Penjamin Simpanan kepada Debitur. (3) Dalam hal diperoleh penerimaan dana dari hasil penagihan Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan lain-lain Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 22

(1) Dewan Komisioner menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan aset yang tersisa dari PRP kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat: a. Daftar Debitur yang telah dihapuskan; dan b. Nominal Tagihan yang telah dihapuskan. (3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 23

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2019 KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN, ttd. HALIM ALAMSYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA