Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
(1) Perkiraan biaya akan dibayarkan, terdiri dari :
a. pembayaran simpanan yang dijamin;
b. biaya talangan untuk gaji terhutang dan pesangon pegawai;
c. biaya yang berkaitan dengan pembayaran simpanan nasabah antara lain biaya rekonsiliasi dan verifikasi, konsultan hukum, dan fee kepada bank pembayar; dan
d. potensi biaya terkait adanya tuntutan ganti rugi finansial berkaitan dengan simpanan nasabah.
(2) Perkiraan biaya yang akan dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan perkiraan penerimaan LPS dari penjualan dan pencairan aset bank yang dicabut izin usahanya.
(3) Penilaian perkiraan penerimaan aset bank berupa tagihan kepada bank lain, surat berharga, kredit yang diberikan, serta aktiva tetap dan inventaris dilakukan dengan memperhatikan:
a. kualitas serta jenis aset, dokumen kepemilikan dan pengikatan agunan; dan/atau
b. data historis tingkat pengembalian (recovery rate) pencairan aset Bank Dalam Likuidasi.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 LPS MENETAPKAN untuk menyelamatkan Bank Gagal apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Perkiraan biaya penyelamatan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari perkiraan biaya tidak menyelamatkan;
b. Bank masih memiliki prospek usaha yang baik, antara lain apabila:
1) bank memiliki lokasi strategis, jaringan kantor luas, dan/atau infrastruktur yang memadai;
2) bank memiliki produk yang unggul;
3) tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank masih baik;
4) kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh bank masih dalam batas kewajaran;
5) bank telah melakukan upaya-upaya perbaikan atau penyehatan, misalnya melakukan restrukturisasi dan/atau penghapusbukuan kredit; dan 6) bank memiliki pegawai yang mempunyai integritas dan kompetensi yang memadai.
c. Terdapat pernyataan dari RUPS bank yang sekurang-kurangnya memuat kesediaan untuk:
1) menyerahkan hak dan wewenang RUPS kepada LPS;
2) menyerahkan kepengurusan bank kepada LPS;
3) tidak menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS apabila proses penyelamatan yang dilakukan LPS tidak berhasil, sepanjang LPS atau pihak yang ditunjuk LPS melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. Bank menyerahkan kepada LPS dokumen mengenai:
1) penggunaan fasilitas pendanaan dari Bank INDONESIA dan agunan yang diserahkan;
2) data keuangan nasabah debitur;
3) struktur permodalan dan susunan pemegang saham 3 (tiga) tahun terakhir; dan 4) informasi lainnya yang dibutuhkan LPS terkait dengan aset, kewajiban, dan permodalan bank.
6. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut: