Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK yang selanjutnya disebut Pegawai LPSK adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK.
4. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
6. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang harus dicapai setiap tahun.
7. Pencatat Kehadiran adalah pegawai yang ditunjuk dan bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada unit kerja yang menangani urusan di bidang kepegawaian.
