Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PERATURAN_LPSK No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
3. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
4. Penerima Layanan adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, atau kelompok, yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
6. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.

7. Pelaksana Pelayanan Publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.

Pasal 2

Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Organisasi Penyelenggara di lingkungan LPSK untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan publik;
b. menjamin penyediaan pelayanan publik; dan
c. menilai kinerja Pelaksana Pelayanan Publik dalam mendukung kepastian hukum dalam Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 3

(1) Standar Pelayanan meliputi komponen Standar Pelayanan yang terdiri atas:
a. proses penyampaian pelayanan; dan
b. proses pengelolaan pelayanan.
(2) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. persyaratan, meliputi dokumen, barang, atau hal lain yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur, yang dibakukan bagi Penerima Layanan;
c. jangka waktu penyelesaian yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses Pelayanan Publik dari setiap jenis layanan;
d. biaya/tarif, yang dikenakan kepada Penerima Layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh Pelayanan Publik dari Organisasi Penyelenggara
e. produk pelayanan, yang merupakan hasil Pelayanan Publik yang diberikan dan diterima Penerima Layanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; dan
f. penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi, berupa tata cara pelaksanaan pengaduan dan tindak lanjut atas pengaduan penyelenggaraan Pelayanan Publik.
(3) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. dasar hukum, berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, berupa peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, termasuk peralatan dan fasilitas Pelayanan Publik bagi kelompok rentan;
c. kompetensi Pelaksana Pelayanan Publik, berupa kemampuan yang harus dimiliki oleh Pelaksana Pelayanan Publik, meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman;
d. pengawasan internal, berupa sistem pengendalian intern yang terintegrasi dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan Organisasi Penyelenggara atau atasan langsung Pelaksana

Pelayanan Publik;
e. jumlah Pelaksana Pelayanan Publik, berupa informasi mengenai komposisi atau jumlah Pelaksana Pelayanan Publik yang melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian dan uraian tugas;
f. jaminan Pelayanan Publik, berupa pemberian kepastian Pelayanan Publik yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan;
g. jaminan keamanan dan keselamatan Pelayanan Publik, berupa komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan bebas dari risiko keragu-raguan; dan
h. evaluasi kinerja Pelaksana Pelayanan Publik, berupa penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.

Pasal 4

Standar Pelayanan di lingkungan LPSK meliputi pelayanan:
a. penerimaan permohonan;
b. tindakan proaktif;
c. pemberian perlindungan darurat;
d. pemberian perlindungan; dan
e. informasi publik.

Pasal 5

Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.

Pasal 6

Pimpinan Organisasi Penyelenggara sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat menyusun standar operasional prosedur masing-masing pelayanan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan dalam Peraturan Lembaga ini.

Pasal 7

Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan sebagai berikut:
a. penerimaan permohonan dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan;
b. tindakan proaktif dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan;
c. pemberian perlindungan darurat dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan;
d. pemberian perlindungan dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang pemenuhan hak saksi dan korban; dan
e. informasi publik dilaksanakan oleh biro yang menangani urusan di bidang hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 8

Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, ditetapkan Maklumat Pelayanan yang berbunyi sebagai berikut:
“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 9

(1) Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal LPSK melakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menjamin efektivitas penerapan Standar Pelayanan.
(2) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan terhadap Standar Pelayanan di lingkungan LPSK.

Pasal 10

Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024

KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

HASTO ATMOJO SUROYO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 69