Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PERATURAN_LPSK No. 2 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan bagi Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangannya sebagaimana amanat UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006. 2. Ketua adalah Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 3. Wakil Ketua adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 4. Anggota adalah Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diangkat oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 5. Sekretaris LPSK adalah Kepala Sekretariat LPSK berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2009. 6. Pemilihan adalah Rapat untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 7. Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk dengan Keputusan Ketua LPSK untuk menyelenggarakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua. 8. Pimpinan Rapat Pemilihan adalah Sekretaris LPSK selaku Ketua Panitia Pemilihan. 9. Saksi Pemilihan adalah orang yang ditunjuk dan menyaksikan pelaksanaan Pemilihan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Internal LPSK yang ditentukan oleh Ketua Panitia. 10. Hari adalah hari kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a. langsung; b. bebas; c. rahasia;dan d. non diskriminasi.

Pasal 3

(1) Panitia Pemilihan dibentuk selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya 7 (tujuh) nama Anggota LPSK oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari: a. ketua panitia; b. sekretaris panitia; c. anggota panitia; dan d. staf sekretariat. (3) Panitia Pemilihan mempunyai tugas: a. melakukan persiapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi persiapan sarana dan prasarana, kertas suara, kotak suara, alat tulis, dan kelengkapan lainnya; b. membangun komunikasi dengan Anggota untuk penyiapan pemilihan; c. melaksanakan kegiatan orientasi dan menyiapkan tempat sementara bagi Anggota; d. menyelenggarakan pemilihan, sebagaimana diatur dalam peraturan ini; e. MENETAPKAN 3 (tiga) orang Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemilihan; dan f. menyiapkan berita acara penyelenggaraan Rapat Pemilihan dan berita acara hasil rapat pemilihan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota melalui Rapat Pemilihan. (2) Rapat Pemilihan dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya Keputusan PRESIDEN tentang Pengangkatan Anggota LPSK. (3) Rapat pemilihan wajib dihadiri oleh 7 (tujuh) Anggota dan panitia pemilihan. (4) Rapat pemilihan dipimpin oleh Sekretaris LPSK. (5) Dalam hal Anggota belum dapat hadir seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Rapat Pemilihan diskors sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam. (6) Setelah Rapat Pemilihan diskors sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka rapat pemilihan menggunakan sistem kuorum. (7) Kuorum tercapai jika dihadiri sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota. (8) Apabila kuorum tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka Rapat Pemilihan ditunda dalam tenggang waktu 24 (dua puluh empat) jam. (9) Rapat Pemilihan dilaksanakan di Kantor LPSK pada hari yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan.

Pasal 5

(1) Setiap Anggota berhak untuk memilih dan dipilih dan wajib mengikuti pemilihan Ketua dan Wakil Ketua. (2) Setiap Anggota berhak memberikan suara untuk 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua. (3) Anggota yang tidak hadir dalam Rapat Pemilihan tidak berhak untuk memilih dan dipilih. (4) Setiap Anggota wajib memaparkan visi dan misinya sebagai Ketua atau Wakil Ketua sebelum dilakukan Pemilihan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Pimpinan rapat pemilihan menyampaikan ketentuan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua (2) Ketentuan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disepakati seluruh Anggota yang hadir. (3) Keputusan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara. Pasal 8 (1) Pemungutan suara dilakukan dalam 2 (dua) tahap. (2) Tahap pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tahap pertama untuk memilih Ketua; dan b. tahap kedua untuk memilih Wakil Ketua. Pasal 9 (1) Tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan sebagai berikut: a. panitia pemilihan menyediakan kertas suara dan kotak suara; b. kertas suara memuat nomor urut dan daftar nama Anggota yang disusun berdasarkan urutan dalam Keputusan mengenai pengangkatan keanggotaan LPSK; c. setiap Anggota memilih 1 (satu) orang Calon Ketua dengan cara melingkari 1 (satu) nomor urut pada daftar nama Anggota yang tertera dalam kertas suara yang telah disediakan; d. setelah melingkari nomor urut yang dipilih, Anggota memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan; e. calon ketua yang memperoleh dukungan suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua LPSK; f. apabila tidak ada calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf e maka dilaksanakan pemungutan suara ulang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan sebagai berikut: a. panitia pemilihan menyediakan kertas suara dan kotak suara; b. kertas suara memuat nomor urut dan daftar nama Anggota yang disusun berdasarkan urutan dalam Keputusan mengenai pengangkatan keanggotaan LPSK; c. setiap Anggota memilih 1 (satu) orang Calon Wakil Ketua dengan cara melingkari 1 (satu) nomor urut pada daftar nama Anggota yang tertera dalam kertas suara yang telah disediakan; d. setelah melingkari nomor urut yang dipilih, Anggota memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan; e. calon wakil ketua yang memperoleh dukungan suara terbanyak ditetapkan sebagai wakil ketua LPSK; g. apabila tidak ada calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf e maka dilaksanakan pemungutan suara ulang.

Pasal 10

(1) Setelah dilakukan pemungutan suara, Panitia Pemilihan melakukan penghitungan suara. (2) Anggota yang tidak melingkari nomor urut pada Kertas Suara dinyatakan abstain. (3) Kertas suara yang dilingkari lebih dari 1 (satu) nomor urut dinyatakan tidak sah. (4) Jumlah suara total dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. kertas suara yang dilingkari pada 1 (satu) nomor urut dihitung sebagai 1 (satu) suara sah; b. kertas suara yang dilingkari lebih dari 1 (satu) nomor urut dihitung sebagai 1 (satu) suara tidak sah; dan c. kertas suara yang tidak dilingkari dihitung sebagai 1 (satu) suara abstain.

Pasal 11

(1) Hasil Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pemilihan. (2) Berita Acara rapat pemilihan wajib ditandatangani oleh seluruh Anggota yang hadir, Ketua Panitia Pemilihan dan Saksi Pemilihan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2013 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN, ABDUL HARIS SEMENDAWAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id