Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disebut Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang tugas dan tanggung jawabnya dalam lingkup perlindungan saksi dan korban.
3. Pimpinan adalah anggota LPSK yang terdiri atas ketua dan wakil ketua dan dipilih dari dan oleh Anggota LPSK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai LPSK adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 tahun 2008 Tentang Kesekretariatan, serta pegawai kontrak dan pegawai honorer yang bekerja di lingkungan LPSK.
5. Kode Etik LPSK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah nilai dasar kepribadian dan etika pelaksanaan tugas yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Anggota LPSK dan Pegawai LPSK dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi maupun dalam menjalani kehidupan pribadi.
6. Peraturan disiplin pegawai adalah peraturan yang mengatur mengenai norma-norma yang wajib dilaksanakan serta larangan-larangan bagi Pegawai LPSK dalam melaksanakan tugas.
7. Pelanggaran kode etik adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Anggota LPSK dan Pegawai LPSK yang melanggar nilai dasar kepribadian dan etika pelaksanaan tugas yang diatur dalam kode etik LPSK.
8. Pelanggaran disiplin berat adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai LPSK yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan disiplin pegawai yang berakibat fatal dan mengganggu penyelenggaraan tugas pemberian perlindungan saksi dan korban serta diduga kuat melanggar kode etik.
9. Dewan Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Berat selanjutnya disebut Dewan Pemeriksa adalah organ yang dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna LPSK.
10. Hak Jawab adalah hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pengaduan, laporan serta temuan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran disiplin yang merugikan nama baiknya.
