Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disebut Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang tugas dan tanggung jawabnya dalam lingkup perlindungan saksi dan korban.
3. Pimpinan adalah ketua dan wakil ketua yang merangkap anggota, dipilih dari dan oleh Anggota LPSK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan, anggota LPSK dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
5. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan LPSK.
6. Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah selaku pembina penyelenggaraan SPIP yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
8. Unit kerja LPSK meliputi Sekretariat, dan bidang-bidang teknis yaitu Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Bidang Pengawasan, Pelaporan dan Litbang, Bidang Kerjasama, Pendidikan dan Pelatihan, serta Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas.
