Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENJENJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini merupakan acuan dalam menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Sandiman.
Pasal 2
Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Kepala Lembaga Sandi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai mata diklat dan ringkasan materi kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Sandimandiatur oleh Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian bersama Pusdiklat dengan Peraturan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Sandi Negara.
Pasal 4
Aparatur Sipil Negara yang pada saat berlakunya Peraturan Kepala Lembaga Sandi
telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sandiman Tingkat Ahli dan Terampil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor HK.101/PERKA.137/2007 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sandiman, apabila belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandimandalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan ini ditetapkan maka untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman harus mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Sandiman.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor HK.101/PERKA.137/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sandiman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
