(1) Jabatan Fungsional Sandiman, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Terampil; dan
b. Jabatan Fungsional Sandiman Ahli.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana;
b. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana Lanjutan;
dan
c. Jabatan Fungsional Sandiman Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pertama;
b. Jabatan Fungsional Sandiman Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Sandiman Madya.
(4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Sandiman Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(5) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Sandiman Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Sandiman Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
