Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2015 tentang KETENTUAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 2
(1) Jabatan Fungsional Sandiman, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Terampil; dan
b. Jabatan Fungsional Sandiman Ahli.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana;
b. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana Lanjutan;
dan
c. Jabatan Fungsional Sandiman Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pertama;
b. Jabatan Fungsional Sandiman Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Sandiman Madya.
(4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Sandiman Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Sandiman Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(5) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenjang jabatannya, meliputi:
a. Jabatan Fungsional Sandiman Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Sandiman Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Sandiman Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Sandiman yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Pertamadan Ahli Muda, sertaPejabatFungsionalSandimanTerampil;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Madya;
Pasal 4
(1) Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Madya, Pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a dan Pangkat Pembina Tk.
I Golongan Ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka 5 (lima) tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Madya, Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (duapuluh) angka kredit dari tugas pokok dan pengembanganprofesi.
(3) Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Sandiman dan berlaku ketentuan Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional Umum yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun.
(4) Pejabat Fungsional Sandiman Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Sandiman dan berlaku ketentuan Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional Umum yaitu 58 (lima puluhlapan) tahun.
Pasal 5
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Sandiman, sedang menduduki Jabatan Fungsiona Sandiman Penyelia dan Ahli Muda, Batas Usia Pensiunnya dapat diperpanjang menjadi 60 (enampuluh) tahun.
(2) Pegawai NegeriSipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman Penyeliadan Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berlakunya Peraturan
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas UsiaPensiunbagi Pegawai NegeriSipil yang menduduki Jabatan Fungsional Sandiman, Batas Usia Pensiunnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
(3) PegawaiNegeriSipil yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2014 tentangPemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, sedang menduduki JabatanFungsional Penyeliadan Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Batas Usia Pensiunnya 60 (enampuluh) tahun.
(4) PegawaiNegeriSipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman Penyelia dan Ahli Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, Batas Usia Pensiunnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Kepala Lembaga Sandi
berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memangku Jabatan Fungsional Sandiman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
